BKD Makassar Cari ‘Otak’ Video 15 Mantan Camat se-Makassar
Rekomendasi diberikan untuk ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Wali Kota Makassar.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan sanksi disiplin berat bagi 15 mantan camat se-Kota Makassar.
Rekomendasi diberikan untuk ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Wali Kota Makassar.
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Makassar Basri Rakhman pihaknya sedang mendalami rekomendasi tersebut.
Terkait sanksi, Basri menyebut menyesuaikan dengan mekanisme yang berlaku.
“Tentu itu harus dilakukan pencocokan, sanksi, dan pasal apa yang tepat akan diberikan ke camat ini,” kata Basri, Jumat (30/8).
Garap Wisatawan Muslim, Singapura Perbanyak Ikon Halal
Kasatlantas Polres Luwu Timur Ops Patuh di Dalam Masjid
Wakil Menteri ESDM Kunjungi PLTB Sidrap, Berharap Proyek Ini Bisa Bermanfaat
Dia memastikan sanksinya berat sesuai rekomendasi KASN. Hanya saja finalnya belum bisa diputuskan apakah dipecat atau dibebaskan tugaskan dari jabatannya atau non-job.
“Kalau pelanggarannya dan rekomendasi KASN para camat ini di sanksi sesuai yang tertuang pada PP 53 tentang disiplin kepegawaian,” ujarnya.
Basri menambahkan pihaknya juga masih menelusuri peran dari masing-masing mantan camat yang terbukti melakukan politik praktis.
Termasuk koordinator dari aksi dukungan ini. “Kita dalami dulu, siapa aktor di balik aksi ini. Kan ada 15 camat. Pasti ada koordinatornya,” jelasnya.
BKD Makassar berupaya agar proses pemeriksaan dan pendalaman tersebut bisa rampung pekan depan sehingga rekomendasi KASN segera bisa dilaksanakan.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah beredarnya video viral dukungan 15 mantan camat kepada salah satu kontestan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Dalam video itu, mereka yang dulunya merupakan camat aktif bersama dengan politisi Nasdem Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus ini ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel yang kemudian melimpahkannya ke KASN.
Dari hasil penyelidikan, KASN akhirnya dapat membuktikan pelanggaran dari para camat itu yang selanjutnya memberi rekomendasi ke Wali Kota Makassar.
Untuk memberikan sanksi administratif berupa hukuman disiplin berat kepada seluruh camat yang kini menjadi mantan camat setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menganulir pelantikan mereka.