Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sweeping besar-besaran Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Cek Daftar Pelanggaran dan Bedakan Surat Tilang

Sweeping besar-besaran Operasi Patuh mulai hari ini, cek daftar pelanggaran/incaran dan cara bedakan surat tilang.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM
Ilustrasi sweeping lalu lintas dan Operasi Zebra. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sweeping besar-besaran Operasi Patuh mulai hari ini, cek daftar pelanggaran/incaran dan cara bedakan surat tilang.

Segera siapkan kelengkapan kendaraan bermotor Anda.

Polri akan menggelar operasi lalu lintas bersandi Patuh atau Operasi Patuh 2019 serentak di seluruh Indonesia selama 2 pekan.

Mulai, Kamis (29/8/2019) hari ini hingga Rabu (11/9/2019) mendatang atau 14 hari.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri sebagaimana dilansir laman Ntmcpolri.info mengatakan, Operasi Patuh digelar untuk 4 tujuan.

Pertama, menciptakan Kamseltibcarlantas dengan menekankan peningkatan sumber daya manusia.

Kedua, melaksanakan kegiatan proaktif dan pendekatan preventif.

Ketiga, Operasi Patuh bertujuan untuk peningkatan bidang pelayanan baik informasi hingga administrasi dan penegakan hukum.

Baca: Fantastis! Nilai Utang Aulia Kesuma di Bank, Nekat Bunuh/Bakar Pupung Sadili Suaminya dan Anak Tiri

Baca: Terungkap Pekerjaan Elit Aulia Kesuma Dalang Pembakar Suami dan Anak Tiri, Bayar Pelaku Rp 0,5 M

Keempat, peningkatan profesionalisme dan transparansi khususnya dalam pelayanan.

Kelima, sinergitas dengan mitra terkait.

Dalam Operasi Patuh, polisi akan menyasar pengendara motor tidak memakai helm, pengemudi di bawah umur, tidak memakai sabuk keselamatan, melawan arus, melebihi batas kecepatan, penggunaan HP saat berkendara, serta pengaruh minum beralkohol saat mengemudi.

Membedakan Warna Surat Tilang

Apakah Anda pernah kena tilang polisi?

Semoga belum.

Masih ingatkah, warna lembar surat yang diberikan?

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved