Soal Rekomendasi KASN, Gubernur NA: Mereka Tidak Tahu Kondisi di Sini
Rekomendasi terkait dengan rekomendasi pengembalian pejabat eselon II yang di non aktifkan beberapa waktu lalu di Pemprov Sulsel.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) M Nurdin, menyatakan telah menerima rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Rekomendasi terkait dengan rekomendasi pengembalian pejabat eselon II yang di non aktifkan beberapa waktu lalu di Pemprov Sulsel.
Ada tiga pejabat yang diminta untuk dikembalikan ke jabatan semula, diantaranya Kepala Biro Umum Muh Hatta, Kelapa Biro Pembangunan Jumras, dan Kepala Inspektorat Lutfie Natsir.
Menurut Nurdin, rekomendasi KASN yang ia terima itu akan dikaji.
Maxi Talk Bareng Koko dan Cici Sulsel, Tak Sekadar Icon Punya Tugas Sosial
Cari Tempat Makan Steak di Makassar? Ini 5 di Antaranya
Ditunjuk sebagai Wakil Ketua Gerindra Gowa, Ini Perolehan Suara Andi Tenri Indah di Dapil I
Nurdin sebagai PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian di Pemprov Sulsel, harus berhati-hati dalam mengambil keputusan khususnya menjawab (membalas) rekomendasi KASN ini.
"Ini kan rekomendasi pak, tentu kita harus duduk bersama, ini baru saya kaji, tahapan-tahapan apa yang kita lalui Apa. itu yang kita lagi bicara kan," ujar Nurdin, Kamis (29/8/2019).
Mantan Bupati Bantaeng ini menjelaskan, KASN ini meminta atau merekomendasikan agar pejabat yang di non aktifka, dikembalikan.
Karena tidak sesuai dengan mekanisme, seperti ada teguran karena mereka malas, hingga sanksi surat.
Kondisi di Sulsel kata NA akronim nama Gubernur Sulse ini berbeda dengan apa yang dipahami oleh KASN.
Hal yang terjadi di Sulsel ini menurut Nurdin, ibarat operasi tangkap tangan (OTT).
Seseorang yang terciduk melakukan pelanggaran yang dinilai sudah terindikasi temuan keuangan tentu sanksinya pencopotan.
"Mereka (tiga pejabat) ini kan soal pidana, coba lihat itu pendekatan administrasi yang dibuat KASN. Mereka tidak tahu apa yang terjadi di sini, iya kan," ujar Nurdin.
Maxi Talk Bareng Koko dan Cici Sulsel, Tak Sekadar Icon Punya Tugas Sosial
Cari Tempat Makan Steak di Makassar? Ini 5 di Antaranya
Ditunjuk sebagai Wakil Ketua Gerindra Gowa, Ini Perolehan Suara Andi Tenri Indah di Dapil I
Selain itu, Nurdin juga menegaskan Pemprov Sulsel yang komitmen dengan pemerintahan yang bersih tentu akan menindak tegas pihak yang di indikasi bermain proyek.
Pencopotan ini lanjut dia juga atas arahan Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagai mitra Pemprov Sulsel.
Meski begitu, pihak Pemprov menghargai KASN sebagai lembaga yang mengurusi dan melindungi kepentingan aparatur sipil negara, sehingga akan mempelajari terlebih dahulu rekomendasi KASN untuk tiga pejabatnya yang telah ia copot.
Perlu juga diketahui, ketiga pejabat ini memiliki catatan khusus oleh Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Sulsel.
"Dari Inspektorat inilah yang saya minta BKD kaji ulang kalau memang kita salah dalam pengambilan keputusan, Ya tentu kita harus ambil langkah cepat. Tapi bukan artian langsung mengembalikan mereka," katanya.
Sikap Pemprov ini, kata Nurdin akan melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dan KASN di Jakarta.
"Menurut KASN tidak sesuai ,makanya harus dikembalikan kan? Makanya kita kaji yang mana yang tidak sesuai. Inilah nantinya kita akan kesana jelaskan apa yang terjadi di Pemprov Sulsel," tambahnya.
Ia menambahkan, pihaknya komitmen membangun pemerintahan yang bersih berintegritas.
"Kita harus mengikuti kaedah kaedah tahapan tahapan ini, jadi tidak ada yang kita salahkan. Tapi kita ingin membangun postur pejabat yang berintegritas ya, dan ini kita lihat bahwa ini hasil LHP bukan main-main, kita punya APIP yang senantiasa melakukan audit," tegasnya.
- Tahu Rekomendasi Lewat WA
Sementara itu, Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani mengatakan hingga saat ini, belum ada surat rekomendasi dari KASN.
"Belum ada pisiknya, baru di kirim lewat WA pribadi," katanya, sembari sebut semalam dirinya mendapat rekomendasi itu.
Terkait dengan usulan KASN, Hayat mengaku bahwa itu masih sebatas rekomendasi.
Pihaknya akan tetap ia sikapi.
"Nanti kita lihat, kita lihat dimana urgensi nya. Kan begini, serba salah juga kalau di kembali lagi, dan tidak efektif lagi untuk apa. Jadi kita cari jalannya dulu, solusinya apa," katanya.
Ia menambahkan pihaknya belum bisa mengambil keputusan karena surat belum resmi belum ia terima, atu baru dari what's app ke what app.
Sebelumnya diberitakan, tiga pejabat eselon II yang di non aktifkan oleh Gubernur Sulsel M Nurdin Abdullah kompak menyebut 'no koment' soal rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).
Diketahui, KASN merekomendasikan agar Mantan Kepala Biro Umum Sulsel Muh Hatta, Kepala Inspektorat Sulsel Lutfie Natsir, dan Kepala Biro Pembangunan Jumras, agar dikembalikan ke posisi semula.
Saat dikonfirmasi, ketiganya menyebutkan enggan memberikan komentar atau no komen.
"Maaf, no koment ya," kata Hatta.
Hal yang sama juga disebutkan Jumras dan Lutfie.
"No koment," katanya.
Sebelumnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengaku telah mengeluarkan rekomendasi pengembalian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PTT), Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang di non aktifkan Gubernur Sulsel.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Nurhasni, Asisten KASN Bidang Promosi dan Advokasi.
Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) yang dimaksud Kepala Inspektorat Sulsel Lutfie Natsir, Kepala Biro Pembangunan Jumras, Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Muh Hatta.
"Iya, KASN rekomendasikan untuk mengembalikan tiga pejabat yang di non aktifkan Gubernur," kata Nurhasni, Rabu (18/8/2019).
Ia menambahkan, bahwa rekomendasikan telah ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Terkait dengan kewajiban mengikuti rekomendasi KASN, serta sanksi jika tidak diikuti. Nurhasni enggan berandai-andai sebelum ada tanggapan dari Pemprov Sulsel.
Ia mengungkapkan, surat memang belum diterima oleh Pemprov Sulsel, pasalnya surat baru ia kirim ekspres pada 24 Agustus.
"Setelah ia terima surat itu, ada waktu 14 hari untuk dijawab, jika belum ada tanggapan Dalma waktu 14 hari itu ada konsekuensi sanksi," katanya.
"Kami tunggu dulu komitmen Pak Gub, ralisasinya seperti apa," tambahnya.
Terkait dengan sanksi jika rekomendasi KASN tidak diindahkan Gubernur Sulsel, maka KASN memiliki wewenang untuk melaporkan Gubernur Sulsel ke Presiden RI.
Sekedar diketahui, dalam proses pencopotan tiga pejabat Pemprov Sulsel, Nurdin Abdullah sebelumnya mengaku bahwa mengikuti rekomendasi dari KPK.
Ketiganya juga di indikasi melakukan tindakan yang melawan hukum sesuai dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Sulsel.
Follow akun instagram Tribun Timur: