Iqbal Suhaeb: Pelayanan KTP Kota Makassar Sudah Online
Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb melakukan infeksi mendadak ke tiga kecamatan yakni Kecamatan Bontoala, Ujung Pandang dan Rappocini.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb melakukan infeksi mendadak ke tiga kecamatan yakni Kecamatan Bontoala, Ujung Pandang dan Rappocini.
Iqbal melihat langsung pelayanan KTP pasca luar jaringan (luring) atau offline.
"Kami langsung melakukan pengecekan ke kantor kecamatan . Alhamdulillah, server pelayanan Disdukcapil sudah online," kata Iqbal, Rabu (28/8/2019).
Iqbal ingin memastikan pelayanan server sudah pulih.

"Insya Allah sudah tidak ada masalah lagi dan keluhan soal KTP dan administrasi kependudukan di 15 kecamatan semuanya sudah berjalan dengan normal kembali," jelas Iqbal.
Sebelumnya, Iqbal juga sudah menyampaikan laporan kepada Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Prof Zudan Arif tentang pelantikan kembali Aryati Puspasari Abady sebagai kepala Dukcapil Kota Makassar.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri me-warning Pemerintah Kota Makassar karena mengembalikan Kadis Perdagangan, Nielma Palamba ke posisi Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil.
Sementara itu, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil, Aryati Puspasari Abady ke posisi Kepala Balitbangda.
Hal ini adalah konsekuensi dari pembatalan mutasi periode 4 Juni 2018 hingga 8 Mei 2019.
KASN merekomendasikan evaluasi khususnya bagi pejabat era wali kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.
Usulan itu mengacu pada surat Plt. Ditjen Otoda Kemendagri RI Nomor 019.3/3692/OTDA tanggal 12 Juli 2019; dan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10 Juli 2019 perihal Rekomendasi Penataan Pejabat/Jabatan ASN di Pemkot Makassar.
Pembatalan SK diungkapkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah saat menjadi inspektur upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Karebosi Makassar, Rabu (17/7/2019).
Dianulirnya SK mutasi berarti semua perpindahan pejabat dalam daftar dianggap tidak sah.
Sebelumnya, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Prof Dr Zudan Arif mengirimkan surat bernomor 820/5716/DUKCAPIL kepada Wali kota Makassar dengan hal Mutasi Jabatan Pejabat
Tinggi Pratama pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar tertanggal 5 Agustus 2019. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
Baca: Terungkap Kebohongan, Peran Giovanni Kelvin Rekan Aulia Kesuma di Pembunuhan Pupung Sadili dan Dana
Baca: Sweeping besar-besaran Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Cek Daftar Pelanggaran dan Bedakan Surat Tilang
Baca: Fantastis! Nilai Utang Aulia Kesuma di Bank, Nekat Bunuh/Bakar Pupung Sadili Suaminya dan Anak Tiri
Baca: Ditahan Kasus Narkoba, Caleg Terpilih DPRD Makassar Tetap Ukur Jas untuk Pelantikan
Baca: Bukan Rp 500 Juta, Aulia Kesuma Istri Muda Bayar Segini 4 Pembakar Suami Pupung Sadili & Anak Tiri
Baca: Curhatan Elvira Soal Pacarnya Adi Pradana, Anak yang Dibakar Bersama Ayah oleh Aulia Kesuma Ibu Tiri
Baca: Dari Mana Roger Danuarta Biayai Nikahan Newah dangan Cut Meyriska? Pabrik Uangnya Tak Hanya Artis
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Baca: Smart SIM Diberlakukan Mulai September 2019, Bisa Dipakai Belanja, Berapa Tarif Pembuatannya?
Baca: Empat Hari Lagi Lowongan Kerja PT Pertamina Ditutup, Terima Tamatan SMA
Baca: Sama-sama Kecanduan Game, Kenalan, Ini 7 Fakta Janda Rika Berzina dengan Bocah 12 Tahun
Baca: Ling, Hero Assassin Mobile Legends Super Lincah dan Tak Butuh Mana
Baca: Prediksi Formasi Baru Persib Bandung jika 4 Pemain Baru Asingnya Bisa Main Lawan PSS Sleman
Baca: VIDEO Gubernur Papua Lukas Enembe Ditolak Masuk Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya