Wanita 18 Tahun Asal Gowa Digilir 5 Pemuda di Rumah Sepi, Uang Rp 400 Ribu Juga Raib, Ini Kronologi
Ia menjadi korban pemerkosaan dari lima pemuda yang menggilirnya di sebuah rumah sunyi tanpa penghuni di Kecamatan Manggala, Makassar.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Arif Fuddin Usman
Wanita 18 Tahun Asal Gowa Digilir 5 Pemuda di Rumah Sepi, Uang Rp 400 Ribu Juga Raib, Ini Kronologi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sungguh tragis nasib seorang wanita berusia 18 tahun berinisial Sa.
Ia menjadi korban pemerkosaan dari lima pemuda yang menggilirnya di sebuah rumah sunyi di Kecamatan Manggala, Makassar.
Kejadian tersebut dialami korban Sa yang berasal dari Kabupaten Gowa, Selasa (27/8/2019) malam.
Baca: Bursa Pemain - Dhika Bayangkara Diragukan, Markkanen Dicoret PSM? Manu Dzhalilov Dilepas Persebaya?
Baca: Ketahuan Gigi Hadid Jalan Barang Tyler Cameron? Apa Benar Pacar Baru Mantan Zayn Malik tersebut?
Atas apa yang dialaminya, Sa kemudian melaporkan peristiwa pemerkosaan tersebut ke pihak Polrestabes Makassar.
Kemudian tim Jatanras Polrestabes Makassar langsung melakukan pengejaran untuk kelima pelaku.
Lalu dua pemuda dari lima pelaku dibekuk tim Jatanras Polrestabes Makassar, Rabu (28/8/2019) dini hari tadi.
Firman Aling (18) dan Jelaryo (19) dibekuk tim Jatanras Polrestabes di Jl Antang Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Firman merupakan warga Jl Borong Jambu dan Jelaryo warga asal Gowa.
Penangkapan kedunya dibenarkan Kasatreskrim Polrestabes AKBP Indratmoko.
Baca: 2 Link Live Streaming TV Online Bali United vs Borneo FC Liga 1 2019, Live Indosiar, Akses di Sini
Baca: Zulham Kecewa hingga Debut Maitimo, Darije: Dia Nyanyi di Ruang Ganti
Dalam pemeriksaan di Polrestabes Makassar, keduanya mengakui ikut memperkosa seorang perempuan.
"Setelah jalani pemeriksaan, keduanya mengaku memperkosa seorang wanita 18 tahun," ujar Indratmoko.
"Mereka (pelaku Firman dan Jelaryo) kami amankan di jalan Antang, itu setelah kami terima laporannya," lanjutnya Rabu (28/8/2019) siang.
Sebelumnya, korban Sa juga menyebutkan pelaku tindak pidana pemerkosaan, juga dilakukan Firman dan Jelaryo.
"Berdasarkan pengakuan korban Sa saat melakukan pelaporan, keduanya adalah pelaku," jelas Indratmoko.
Rumah Tanpa Penghuni
Lanjut Indratmoko, korban Sa alami menceritakan kejadian alami tindak pidana perkosan itu di sebuah rumah tanpa penghuni di wilayah Kecamatan Manggala.
Tepatnya, di sebuah rumah di Jl Biring Romang Dalam 10, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa (27/8/2018) malam.