Pemkab Takalar Jelaskan Persoalan Mutasi ke Kemendagri Hari Ini
Pemkab Takalar diminta menjelaskan persoalan mutasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Rabu (28/8/2019) hari ini.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar diminta menjelaskan persoalan mutasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Rabu (28/8/2019) hari ini.
Mutasi tak sesuai prosedur tersebut yakni penggantian Hj Farida dari jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Takalar, 10 Juli 2019 lalu.
Mutasi itu rupanya mendapat teguran Kemendagri. Bupati Takalar dinilai tidak menjalankan tahapan prosedur, yakni pengusulan telebih dahulu .
Tiga pejabat Pemkab Takalar pun terbang ke Jakarta menjelaskan duduk perkara itu di hadapan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri pagi ini.
"Data mutasi lalu-lalu kita bawa ke sana. Termasuk mutasi Kepala Dinas Dukcapil," kata Plt Kepala BKPSDM Takalar Rahmansyah Lantara kepada Tribun Timur.
Ia mengakui, pihaknya ditegur Kemendagri atas mutasi Kepala Dinas Dukcapil Takalar tersebut.
Meski demikian, ia beralasan, jika Pemkab Takalar belum pernah menerima Surat Keputusan Mendagri sebelum melakukan mutasi tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya mengganti Hj Farida dari posisinya meski tanpa melalui proses pengusulan terlebih dahulu.
"Karena SK Mendagri belum kita terima. Tidak pernah datang ke kita, makanya kita lakukan mutasi," kilahnya.
Diketahui, tiga pejabat Pemkab Takalar dipanggil oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Rabu (28/8/2019) pagi ini.
Ketiga pejabat tersebut antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar Muh Asryad, Plt Kepala BKPSDM Rahmansyah Lantara, serta Kepala Inspektur Daerah Takalar.
Pemkab Takalar dipanggil untuk dimintai penjelasan soal kebijakan mutasi ASN yang telah dilakukan Bupati Takalar Syamsari Kitta selama ini.
Berdasarkan data yang dihimpun Tribun Timur, Bupati Takalar Syamsari Kitta tercatat telah 14 kali melakukan mutasi jabatan.
Mutasi tersebut dilakukan sejak masa pemerintahannya bersama Wakil Bupati Achmad Daeng Se're yang belum genap dua tahun, Desember 2017.
Dari 14 kali mutasi tersebut, dua diantaranya mendapat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara, serta satu teguran Kemendagri.
Puncaknya, Kemendagri memberi sanksi penonaktifan layanan KTP pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Takalar, Selasa (27/8/2019) kemarin.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Baca: INNALILLAH, Inilah Penyebab Rusmini Meninggal Dunia, Gegara Kepala Diinjak dan Ditendang Anak?
Baca: Amarah Doddy Sudrajat Lihat Foto Panas Vanessa Angel di Instagram, Lanjut Aksi Saling Balas, Lihat
Baca: Bukan Rp 500 Juta, Aulia Kesuma Istri Muda Bayar Segini 4 Pembakar Suami Pupung Sadili & Anak Tiri
Baca: Curhatan Elvira Soal Pacarnya Adi Pradana, Anak yang Dibakar Bersama Ayah oleh Aulia Kesuma Ibu Tiri
Baca: Dari Mana Roger Danuarta Biayai Nikahan Newah dangan Cut Meyriska? Pabrik Uangnya Tak Hanya Artis
Baca: Motif Aulia Kesuma Sang Istri Muda Bunuh dan Bakar Suami Pupung Sadili dan Dana Anak Tirinya, Duit
Baca: Persija Tanpa Sandi Sute, Ismed Sofyan Masih Tanda Tanya. Keuntungan bagi PSM?
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Baca: Smart SIM Diberlakukan Mulai September 2019, Bisa Dipakai Belanja, Berapa Tarif Pembuatannya?
Baca: Empat Hari Lagi Lowongan Kerja PT Pertamina Ditutup, Terima Tamatan SMA
Baca: Persija Pasang Dua Target, Kalahkan PSM Makassar dan Geser Persib Bandung di Klasemen
Baca: Sama-sama Kecanduan Game, Kenalan, Ini 7 Fakta Janda Rika Berzina dengan Bocah 12 Tahun
Baca: Ling, Hero Assassin Mobile Legends Super Lincah dan Tak Butuh Mana
Baca: Prediksi Formasi Baru Persib Bandung jika 4 Pemain Baru Asingnya Bisa Main Lawan PSS Sleman
Baca: VIDEO Gubernur Papua Lukas Enembe Ditolak Masuk Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya