Direktorat Lalu Lintas Ajukan Pemblokiran STNK Kendaraan yang Lakukan Pelanggaran ini
Kendaraan-kendaran itu tidak membayar denda tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sesuai dengan batas waktu
TRIBUN-TIMUR.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengajukan pemblokiran 9.169 surat tanda nomor kendaraan (STNK) roda dua dan roda empat.
Kendaraan-kendaran itu tidak membayar denda tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, 997 dari 9.169 pelanggar telah membayar denda tilang itu.
PERINGATAN dari BKN untuk Tenaga Kesehatan yang Ingin Daftar CPNS 2019, Jangan Lupa Dokumen Ini
Papua Memanas Personel TNI Tewas Terkena Sabetan Parang, Simak Penjelasan Kodam XVII Cenderawasih
Cara Aulia Kesuma Bekerja Tanpa Suara, Halus Hanya dengan Racun dan Miras, Suami & Anak Tiri Tewas
Ia mengimbau, para pelanggar segera membayar denda jika ingin memperpanjang STNK.
"Total pengajuan blokir STNK itu dari 1 November 2018 sampai 27 Agustus 2019. Total pengajuan blokir STNK sebanyak 9.169 pelanggar," kata Nasir kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2019).
"tapi ada yang sudah kami ajukan buka blokir (997 pelanggar). Artinya masih banyak yang belum dibuka blokirnya," lanjut dia.
"Selain itu, 11.814 pengendara telah melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang terekam kamera ETLE. "10.169 pelanggar juga sudah divonis oleh pengadilan," kata Nasir.
Sistem tilang ETLE mulai diberlakukan sejak 1 November 2018. Sebanyak 12 kamera ETLE baru dipasang di 10 titik di kawasan Jakarta yang dilengkapi fitur canggih.
PERINGATAN dari BKN untuk Tenaga Kesehatan yang Ingin Daftar CPNS 2019, Jangan Lupa Dokumen Ini
Papua Memanas Personel TNI Tewas Terkena Sabetan Parang, Simak Penjelasan Kodam XVII Cenderawasih
Cara Aulia Kesuma Bekerja Tanpa Suara, Halus Hanya dengan Racun dan Miras, Suami & Anak Tiri Tewas
Penerapan kamera dengan fitur terbaru itu mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2019.
Kamera yang dipasang terdiri dari tiga jenis, yakni ANPR (automatic number plate recognition) yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.
Jenis kedua adalah kamera check point. Kamera ini dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.
Sementara itu, jenis kamera yang terakhir adalah kamera speed radar.
Kamera ini dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Blokir Ribuan STNK karena Tak Bayar Denda Tilang Elektronik, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2019/08/28/polisi-blokir-ribuan-stnk-karena-tak-bayar-denda-tilang-elektronik.
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: