180 Hektar Lahan Tahura Bulukumba Diserahkan ke Masyarakat
Ini merupkan program Perhutanan Sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI).
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - 180 hektare dari total 3.475 lahan taman hutan raya (tahura) di Bulukumba, telah diserahkan ke masyarakat.
Namun, bukan untuk dimiliki sepenuhnya, melainkan untuk dikelola oleh warga yang bermukim di sekitar lokasi tahura.
Ini merupkan program Perhutanan Sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI).
Target secara nasional yakni seluas 12,7 juta hektare, dan pada tahap awal tahun ini, telah terealisasi sebanyak 3 juta hektare.
Kabid Kehutanan dan Pelestarian Lingkungan DLHK Bulukumba, Syahriana Said, Rabu (28/8/2019), menjelaskan program ini memberikan akses secara legal kepada masyarakat untuk mengelola hutan.
"Kontraknya itu selama 35 tahun. Ada beberapa blok untuk pemanfaatan tahura ini. Ada blok koleksi, tradisional, rehabilitasi dan blok khusus," kata Ana, sapaan akrabnya.
Di Bulukumba sendiri, kata dia, sudah ada tiga kelompok yang memiliki izin secara legal mengelola tahura ini.
Ketiganya merupakan kelompok blok tradisional, yakni Kelompok Tani Kadieng, Toyampa dan Borong Lohea.
Kelompok tradisional ini, adalah warga Desa Ara, Kecamatan Bontobahari, yang sebelumnya telah bercocok tanam di wilayah tahura.
Dengan adanya program ini, diharap dapat memperbaiki keanegaraman hayati dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Karena buat apa hutan lestari tapi masyarakat tidak sejahtera. Kita ingin ini jalan bersamaan. Kita juga tegaskan, ini bukan bagi-bagi lahan tahura ya," pungkasnya. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki