Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menang di PN Jaksel: Mulan Jameela Cs Jadi Anggota Dewan dari Partai Geridra, Dilantik Prabowo?

Menang di PN Jaksel: Mulan Jameela Cs Jadi Anggota Dewan dari Partai Geridra, Dilantik Prabowo?

Editor: Hasrul
instagram @mulanjameela/Kompas.com
Menang di PN Jaksel: Mulan Jameela Cs Jadi Anggota Dewan dari Partai Geridra, Dilantik Prabowo? 

Menang di PN Jaksel: Mulan Jameela Cs Jadi Anggota Dewan dari Partai Geridra, Dilantik Prabowo?

TRIBUN-TIMUR.COM - Calon Anggota Legislatif dari Partai Gerindra secara resmi telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Kepala Humas PN Jaksel, Achmad Guntur mengungkapkan gugatan perdata itu dilayangkan dengan tergugat Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Mulan Jameela bersama 13 calon Anggota Legislatif lainnya.

Dia menjelaskan para penggugat mendesak agar Partai Gerindra menetapkan 14 orang tersebut sebagai Anggota Legislatif dari Partai Gerindra.

Baca: Mau Makin Eksis? Berikut 5 Tips Tambah Folowers di Instagram, Nomor 4 Sangat Mujarap

Baca: Ulang Tahu ke-36, Ini 5 Curhatan Luna Maya Bicara Pernikahan, Faisal Nasimuddin hingga Ariel Noah

"Jadi mereka menggugat agar ditetapkan jadi Anggota Legislatif dari Partai Gerindra ya," ujar Guntur, saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019).

Mengutip Kompas.com, gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

Baca: Mantan Duet Liliyana Natsir Komentari Insiden Foto Li Junhui, Hendra Setiawan Beri Jawaban Konyol

Baca: Besok 30 Anggota DPRD Mamasa Dilantik, Berikut Susunan Acaranya

Baca: Aulia Kesuma Perintahkan Bunuh Suami dan Anaknya, Segini Uang yang Diterima 4 Pembunuh Bayaran

Menang di PN Jaksel: Mulan Jameela Cs Jadi Anggota Dewan dari Partai Geridra, Dilantik Prabowo?
Menang di PN Jaksel: Mulan Jameela Cs Jadi Anggota Dewan dari Partai Geridra, Dilantik Prabowo? (instagram @mulanjameela/Kompas.com)

Selain Mulan Jameela, 13 calon legislatif yang mengajukan gugatan antara lain, Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, dan Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, R. Saraswati D Djojohadikusumo, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan dr. Irene.

Baca: Virzha Meriahkan Peluncuran ADV 150 dan Genio di Mal Panakukang

Baca: Ulang Tahu ke-36, Ini 5 Curhatan Luna Maya Bicara Pernikahan, Faisal Nasimuddin hingga Ariel Noah

Berdasarkan penelusuran GridHot.ID dari laman partaigerindra.or.id, Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra diketuai oleh Prabowo Subianto.

SUSUNAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERINDRA
partaigerindra.or.id
SUSUNAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERINDRA

 

Oleh karenanya, Mulan Jameela CS secara tidak langsung juga menggugat Prabowo Subianto.

Mulan Jameela sendiri maju mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari Partai Gerindra mewakili dapil Garut, Jawa Barat.

Baca: Tingkatkan Kinerja, Satpol PP dan Damkar Barru Ikuti Diklat Teknik Pemadaman dan Securty Awarenes

Baca: Ini Jenis Bantuan Program #Bekerja dari Kementan Bakal Disalurkan di Pinrang

Baca: Konsumsi Sabu, Tiga Warga Kecamatan Batang Jeneponto Diringkus Polisi

Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai Anggota Legislatif.

"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved