Menang di PN Jaksel: Mulan Jameela Cs Jadi Anggota Dewan dari Partai Geridra, Dilantik Prabowo?
Menang di PN Jaksel: Mulan Jameela Cs Jadi Anggota Dewan dari Partai Geridra, Dilantik Prabowo?
Menang di PN Jaksel: Mulan Jameela Cs Jadi Anggota Dewan dari Partai Geridra, Dilantik Prabowo?
TRIBUN-TIMUR.COM - Calon Anggota Legislatif dari Partai Gerindra secara resmi telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Kepala Humas PN Jaksel, Achmad Guntur mengungkapkan gugatan perdata itu dilayangkan dengan tergugat Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Mulan Jameela bersama 13 calon Anggota Legislatif lainnya.
Dia menjelaskan para penggugat mendesak agar Partai Gerindra menetapkan 14 orang tersebut sebagai Anggota Legislatif dari Partai Gerindra.
Baca: Mau Makin Eksis? Berikut 5 Tips Tambah Folowers di Instagram, Nomor 4 Sangat Mujarap
Baca: Ulang Tahu ke-36, Ini 5 Curhatan Luna Maya Bicara Pernikahan, Faisal Nasimuddin hingga Ariel Noah
"Jadi mereka menggugat agar ditetapkan jadi Anggota Legislatif dari Partai Gerindra ya," ujar Guntur, saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019).
Mengutip Kompas.com, gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.
Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
Baca: Mantan Duet Liliyana Natsir Komentari Insiden Foto Li Junhui, Hendra Setiawan Beri Jawaban Konyol
Baca: Besok 30 Anggota DPRD Mamasa Dilantik, Berikut Susunan Acaranya
Baca: Aulia Kesuma Perintahkan Bunuh Suami dan Anaknya, Segini Uang yang Diterima 4 Pembunuh Bayaran

Selain Mulan Jameela, 13 calon legislatif yang mengajukan gugatan antara lain, Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, dan Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, R. Saraswati D Djojohadikusumo, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan dr. Irene.
Baca: Virzha Meriahkan Peluncuran ADV 150 dan Genio di Mal Panakukang
Baca: Ulang Tahu ke-36, Ini 5 Curhatan Luna Maya Bicara Pernikahan, Faisal Nasimuddin hingga Ariel Noah
Berdasarkan penelusuran GridHot.ID dari laman partaigerindra.or.id, Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra diketuai oleh Prabowo Subianto.

Oleh karenanya, Mulan Jameela CS secara tidak langsung juga menggugat Prabowo Subianto.
Mulan Jameela sendiri maju mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari Partai Gerindra mewakili dapil Garut, Jawa Barat.
Baca: Tingkatkan Kinerja, Satpol PP dan Damkar Barru Ikuti Diklat Teknik Pemadaman dan Securty Awarenes
Baca: Ini Jenis Bantuan Program #Bekerja dari Kementan Bakal Disalurkan di Pinrang
Baca: Konsumsi Sabu, Tiga Warga Kecamatan Batang Jeneponto Diringkus Polisi
Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai Anggota Legislatif.
"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).