Kasus Aris Situmorang, Kepala Kejari Luwu Timur: Penyidikan!
Seperti itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Yohannes Avilla Agus Awanto Putra kepada wartawan, Selasa (27/8/2019).
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Ansar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Kasus dugaan penjualan alat mesin pertanian (alsintan) jenis John Deere oleh Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Aris Situmorang kini naik proses penyidikan.
Seperti itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Yohannes Avilla Agus Awanto Putra kepada wartawan, Selasa (27/8/2019).
"Kasus tersebut sudah dinaikan ke penyidikan," kata Avilla.
VIDEO: Pelantikan Anggota DPRD Luwu Timur Terpilih
VIDEO Gubernur Papua Lukas Enembe Ditolak Masuk Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya
35 Anggota DPRD Lutra Dilantik, Indah Putri: Jangan Terlena
Avilla mengatakan untuk penanganan kasus Aris, jaksa tidak ada maksud untuk berlama-lama.
"Menemukan tersangkanya, tersangkanya siapa, saya tidak tahu, nanti pihak penyidik yang menggali dan menemukan alat bukti," imbuh Avilla.
Sebelumnya, Pengacara Aris Situmorang, Lukman mengatakan laporan terhadap kliennya marak dibicarakan di masyarakat adalah hal tidak benar.
Harusnya kata dia kejaksaan dalam menerima laporan mengamalkan dengan benar asas praduga tidak bersalah.
Caranya, dengan jalan tidak mempublikasikan tentang tahapan penyelidikan kepada masyarakat.
Sebab ia melihat hal ini tidak ubahnya seperti jarum hipodermik dimana hal ini secara psikologis-psikososial.
Secara tidak langsung membangun psikososial yang dapat merugikan klien kami dan.
"Harusnya pihak kejaksaan lebih cermat terhadap laporan tersebut," kata Lukman kepada wartawan, Jumat (23/8/2019).
VIDEO: Pelantikan Anggota DPRD Luwu Timur Terpilih
VIDEO Gubernur Papua Lukas Enembe Ditolak Masuk Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya
35 Anggota DPRD Lutra Dilantik, Indah Putri: Jangan Terlena
Sementara Ketua DPW Gerindra Sulawesi Selatan (Sulsel), Idris Manggabarani merespon kasus dugaan penjualan alat mesin pertanian (Alsintan) jenis John Deere oleh Aris Situmorang.
Aris adalah Ketua DPC Gerindra Luwu Timur saat ini. Idris mengatakan bila dugaan penjualan alsintan terbukti, badan etik (partai) akan memanggil Aris.
"Apabila terbukti dan dia (Aris) jadi tersangka maka kita akan panggil," kata Idris kepada wartawan, Senin (15/7/2019).
Sanksi partai juga akan dijatuhkan ke Aris bila kemudian dugaan penjualan alsintan itu menyebabkan Aris menjadi tersangka.
"Sangsi partai ya akan dikeluarkan. Kalau korupsi ya diberhentikan," tutur Idris.
Aris pun terancam batal dilantik menjadi anggota DPRD Luwu Timur terpilih hasil Pemilu 2019. "Yah kalau terbukti ya digantikan,"
"Kalau sudah ada ketetapan atau ketetapan hukum, ya kita berhentikan," imbuhnya.
Aris Situmorang membantah sudah menjual alat mesin pertanian (alsintan) jenis John Deere.
Aris menyampaikan bantahan tersebut kepada wartawan di ruang Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (17/7/2019).
Hadir Anggota DPRD dari fraksi Gerindra, Sarkawi A Hamid, I Wayan Suparta dan Sekretaris Gerindra Luwu Timur, Ketut Suantara.
Aris juga membantah sudah dipanggil pihak kejaksaan untuk diperiksa terkait dugaan kasus ini.
"Saya belum pernah dipanggil kejaksaan dalam tahap pemeriksaan. Saya hanya dipanggil kejaksaan dalam tahap permintaan keterangan," kata Ketua Gerindra Luwu Timur ini.
"Saya tidak pernah memperjualbelikan alat (alsintan) seperti yang persangkakan kepada saya. Namun nanti kita buktikan dalam proses hukum," imbuhnya.
Dugaan penjualan alat mesin pertanian (Alsintan) jenis John Deere oleh Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Aris Situmorang mendapat sorotan Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi.
Aris Situmorang diduga menjual alat mesin pertanian (Alsintan) bantuan hibah dari Kementrian Pertanian (Kementan) RI tahun anggaran 2017.
Sedianya, bantuan alsintan jenis John Deere itu untuk kelompok Sukar Sari II, Desa Margomulyo, Kecamatan Tomoni Timur, Luwu Timur.
Namun informasi beredar, bantuan John Deere itu ditarik Aris Situmorang kemudian dijual ke Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), I Wayan Silayasa Rp 100 juta.
"Jika benar Aris Situmorang menarik dan kembali menjual Alsintan itu, artinya jelas menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota DPRD. Mestinya ia mengawal aspirasi itu," kata Wakil Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun, Kamis (11/7/2019).
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19
Follow akun instagram Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kepala-kejari-luwu-timur-yohannes-avilla-agus-awanto-putra-b.jpg)