Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, Asyik PNS Nikmati Libur Selama 20 Hari
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, Pegawai Negeri Sipil atau PNS bisa menikmati libur selama 20 hari.
TRIBUN-TIMUR.COM-Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, Pegawai Negeri Sipil atau PNS bisa menikmati libur selama 20 hari.
Pemerintah telah menyepakati tahun 2020, memiliki 16 hari Libur Nasional dan 4 hari Cuti Bersama.
Kesepakatan ini dicapai usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang dipimpin oleh Menko PMK, Puan Maharani di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, pada Selasa pagi (27/8/2019).
Rapat tersebut dihadiri Menteri PAN RB Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Syafuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.
Baca: Jadwal CPNS 2019 Tunggu Presiden Jokowi Dilantik, Benarkah 23 Oktober? Intip Gaji Terbaru
Baca: INFO BARU- CPNS 2018 Dipanggil Ulang Melalui Jalur Kebijakan, Benarkah Ada? Ini Jawaban Resmi BKN
Baca: Kepada CPNS Pemprov Sulsel, Kepala BKD: Banyak ASN Belum Tahu Sanksi Kedisiplinan
“Infrastruktur kita semuanya di tahun depan (2020---red) Inysa Allah sudah lebih baik dari tahun ini, semoga tidak banyak kendala berarti dan pengamanan serta transportasi selama mudik dan balik juga berjalan dengan lancar,” kata Menko PMK.
Kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2020 ini juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara.
Selain itu, Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971; dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Baca: Daftar Bonus atau Penghargaan Paskibraka HUT RI, Ternyata Tak Hanya Liburan, Lihat dari Jokowi
Usai rapat, Menko PMK dan para menteri kemudian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.
Adapun Libur Nasional dan Cuti Bersama yang disepakati antara lain:
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti bersama sebagai berikut:
• Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri.
• Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.
Follow akun instagram Tribun Timur:
Baca: Istri di Ogan Komering Ilir Nekat Bakar Suaminya
Baca: Nelayan Palopo Keluhkan Stok Solar di SPDN, Ini Masalahnya
Baca: Dinas Perpustakaan Pinrang Dapat Bantuan Pembangunan Sudut Baca dari BI
Baca: 2 Hari Tim Ekspedisi Gua Mapala 09 FT Unhas Simulasi di Gua K22 di Camba Maros, Begini Perjalanannya
Baca: VIDEO: Suasana Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan IAIN Parepare
Baca: VIDEO: Hiswana Migas Makassar Dorong Regulasi LPG 3 Kg Tepat Sasaran
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Catat Tahun 2020, Ada 20 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/08/27/catat-tahun-2020-ada-20-hari-libur-nasional-dan-cuti-bersama?page=all.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak