Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Wali Kota Parepare Sidak THM Planet Fool

Planet Pool berlokasikan di Jl Mattiro Tasi', Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulsel.

Penulis: Darullah | Editor: Sudirman

TRIBUN-PAREPARE.COM, PAREPARE - Walikota Parepare Taufan Pawe, melakukan Sidak Tempat Hiburan Malam (THM) Planet Pool, Senin (26/8/2019) siang.

Planet Pool berlokasikan di Jl Mattiro Tasi', Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulsel.

Sidak ini dilakukan setelah terjadinya ricuh sesama pengunjung, pada hari Sabtu (24/8/2019).

Dilokasi THM, Walikota Parepare melakukan pemeriksaan Surat Izin Usaha yang di kantongi pengelola Planet Pool.

Putra Sulung Angelina Jolie Kuliah di Kampus Peringkat 112 Dunia di Korea, Foto-foto Ganteng Maddox

Sudah 8 Bulan, Jalan Rusak di Kampung Cambatoa Pangkep Belum Diperbaiki

3 Kali Saudi Perkosa Mantan Istrinya di Kos-kosan, Simak Kronologinya!

Tetap Cantik di Usia 36, ini Deretan Foto-foto Masa Lalu Luna Maya hingga Sekarang, Lihat Sosok Ayah

Dari hasil pemeriksaan Surat Izin Usaha tersebut, diketahui penanggung jawab atau pemohon surat tersebut adalah seorang ASN di Parepare, yaitu Andi Jamaro.

Ada beberapa fakta penyimpangan yang didapatkan dari hasil pemeriksaan tersebut, dan peruntukannya tidak sesuai Surat Izin Usaha Planet Pool yang dikantongi.

Wali Kota Parepare Taufan Pawe mengatakan, dari hasil pemeriksaan Surat Izin Usaha, terdapat banyak penyimpangan.

"Fakta pertama yang kami dapatkan, yaitu surat izin usahanya dimohon oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), dan diterbitkan oleh ASN pula," kata Taufan Pawe.

"Mengenai penyimpangan ini, akan ditindak tegas. Masih akan dicari hubungan kausal, antara keduanya," ujarnya.

Lanjutnya, fakta yang kedua, Kami temukan bahwa, usaha ini adalah THM, dan menyediakan minuman ber alkohol tinggi, diatas 35 persen.

Hal ini sangat tidak etis, dengan Parepare yang dikenal sebagai Kota Santri, Kota Ulama.

"Hal ini tidak bisa ditolerin. Kemungkinan besar saya tutup usaha ini, karna meresahkan warga," tegas Walikota Parepare.

Lebih lanjutnya, fakta yang ketiga, kita temukan bahwa izin oprasionalnya melewati batas yang diizinkan.

"Pada akhir pekan yang seharusnya beroprasi sampai jam 1.00 wita, ini malah sampai diatas jam 3.00 dini hari," bebernya.

Selanjutnya, Taufan langsung memerintahkan pihak Inspektorat untuk langsung lakukan pemeriksaan terhadap ASN yang bersangkutan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved