Pemkab Mamuju Launching Kartu Identitas Anak, Ini Kelebihannya
Peluncuran KIA sebagai tanda pengenal anak usia 0-17 tahun, dilangsungkan di halaman kantor bupati usai upacara bendera, Senin (26/8/2019).
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Pemerintah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, meluncurkan Kartu Identitas Anak (KIA).
Peluncuran KIA dilakukan Bupati Mamuju Habsi Wahid.
Peluncuran KIA sebagai tanda pengenal anak usia 0-17 tahun, dilangsungkan di halaman kantor bupati usai upacara bendera, Senin (26/8/2019).
Bupati Mamuju Habsi Wahid mengatakan, beberapa kelebihan KIA yaitu, menjadi tanda pengenal anak untuk mengurus sejumlah dokumen, yang selama ini masih menggunakan dokumen orang tua.
Pemkab Toraja Gelar Seminar Mengurai Kebekuan Merajut Kebersamaan
Mobil Truk Ekspedisi Seruduk 10 Kendaraan di Toraja, Begini Kronologisnya
Bupati Luwu Timur Minta Disparbudmodora dan PUPR Perbaiki Akses Jalan Kaki Banua Pangka Wotu
"Seperti pembuatan administrasi keimigrasian, ataupun mendapatkan pelayanan kesehatan," ujar Habsi.
Bahkan untuk membeli tiket pesawat, mereka dapat menggunakan KIA.
Dalam kartu ini juga akan tercantum nomor induk yang akan dipergunakannya seumur hidup, yang disesuaikan dengan usia anak.
"Jadi kalau selama ini anak kita mengurus kelengkapan administrasi selalu menggunakan kartu identitas orang tuanya, dengan KIA mereka akan menggunakan identitas sendiri,"terang Habsi.
KIA akan lebih dirasakan manfaatnya oleh anak manakala dalam situasi emergensi, seperti hilang atau terkena musibah.
"Akan mudah mengetahui keberadaannya, karena dalam KIA akan tercantum jelas alamat rumah dan detail informasi lain seputar anak tersebut,"ucapnya.
Habsi Wahid berharap, agar masyarakat dapat segera mendaftarkan anak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk segera di buatkan KIA.
TRIBUNWIKI: Aktor Kit Harington Gabung Marvel Universe Usai Lepas Game of Thrones, Ini Profilnya
Muhtadin Ditetapkan Sebagai Ketua Sementara DPRD Pinrang
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Agung Pattola Mustar Lazim mengatakan, pihaknya telah membangun komunikasi dengan sejumlah sekolah untuk melakukan penerbitan kolektif.
"Hasilnya 2.000 lebih KIA bagi sekolah yang telah melengkapi berkasnya akan segera dibagikan. Sementara bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan dapat langsung ke Kantor Disdukdapil, untuk mendapat pelayanan dengan membawa serta beberapa kelengkapan,"ujarnya.
Adapun persyaratannya yaitu, foto copy akta kelahiran anak, foto copy akta pernikahan orang tua, dan pas foto 2x4, terkhusus kepada anak yang berumur 0-5 tahun tidak diwajibkan membawa foto pas.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: