Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

AMMK: Terdakwa Perambahan Hutan di Gowa Korban Kriminalisasi

Koordinator Aliansi, Firdaus, menilai, kegiatan yang dilakukan keenam masyarakat adat tersebut tidak termasuk aktivitas

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
ari maryadi/tribungowa.com
Keenam terdakwa dalam kasus perambahan hutan di Dusun Matteko Desa Erlambang Kecamatan Tombolopao. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Enam masyarakat adat Dusun Matteko, Desa Erlembang, Kecamatan Tombolopao, Gowa, dinilai menjadi korban kriminalisasi dalam kasus perambahan hutan. Hal itu diungkapkan oleh Aliansi Masyarakat Menjemput Keadilan (AMMK).

Koordinator Aliansi, Firdaus, menilai, kegiatan yang dilakukan keenam masyarakat adat tersebut tidak termasuk aktivitas perambahan hutan. Melainkan hanya bentuk kerja bakti.

Menurutnya hal itu merujuk kepada Undang-undang No. 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H).

"Masyarakat yang tinggal di dalam kawasan hutan tidak dapat dipenjarahkan maupun dikriminalisasi, karena aktivitas yang mereka lakukan adalah gotong royong," katanya kepada Tribun Timur, Senin (26/8/2019).

Ia melanjutkan, keenam masyarakat adat tersebut tidak mengambil keuntungan maupun mengomersialkan pohon pinus tersebut untuk kepetingan pribadi.

Seharusnya, kata Firdaus, pasal 1 poin 6 semestinya menjadi landasan dalam menetapkan status hukum ke enam orang masyarakat adat matteko tersebut.

Aliansi Masyarakat Menjemput Keadilan menyampaikan, keberatannya atas persangkaan yang dilakukan oleh arapat Polres Gowa sebelumnya.

Polisi ketika itu menyebut jika keenam masyarakat adat tersebut telah melakukan perambahan hutan untuk mengambil keuntungan secara ekonomis.

"Data yang dikeluarkan dan hasil BAK oleh kapolres Gowa ini tidak berdasarkan fakta di lapangan," katanya.

"Karena ke enam orang masyarakat adat Matteko tidak mengambil keuntungan sedikitpun dari aktivitas ini."

"Melainkan membersihkan pohon pinus yang menghalangi dan berpotensi menganggu aktivitas masyarakat setempat," sambungnya.

Firdaus melanjutkan, penahanan terhadap ke enam warga Matteko selama tujuh bulah telah berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat dan pendidikan di Desa Erlembang.

Menurutnya, selama 7 bulan proses belajar di SD Matteko mengalami kemerosotan, karena salah satu guru operator sekolah ditahan.

"Sehingga aktivitas pendidikan di Dusun Matteko terganggu. Seperti anak sekolah jarang menerima ilmu dari guru," tandasnya.

Hakim Pengadilan Neggeri Sungguminasa akhirnya menjatuhkan hukuman enam bulan tiga hari kepada keenam terdakwa tersebut, Senin (26/8/2019) siang tadi.

Keenam terdakwa tersebut pun resmi menghirup udara bebas karena telah menjalani tujuh bulan penjara sebelum pembacaan putusan.

"Aliansi sangat kecawa dengan keputusan ini. Sekalipun sudah dibebaskan, putusan masih saja mengganggap keenam masyarakat adat bersalah," kata Humas Alinasi Muhaimin Arsenio.

Laporan Wartawan Tribun Gowa @bungari95

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved