9 Tahun RAL Jadikan 2 Anak Gadisnya Budak Nafsu Bejat, Inilah Ancaman Ayah Bikin Korban Tak Berdaya
Sembilan tahun RAL jadikan 2 anak gadisnya budak nafsu bejat, inilah ancaman ayah bikin korban tak berdaya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sembilan tahun RAL jadikan 2 anak gadisnya budak nafsu bejat, inilah ancaman ayah bikin korban tak berdaya.
Pria paruh baya, RAL sungguh bejat dan bengis karena tega menyetubuhi 2 putrinya berulang kali dalam tempo 9 tahun.
RAL (54), seorang warga di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku ditangkap polisi karena merudapaksa putri kandungnya, SL (20) dan NL (22).
Perbuatan RAL telah dilakukan selama 9 tahun atau sejak 2010.
Beban mental [un tidak hanya dialami SL dan NL, 2 kakak beradik yang dirudapaksa dan dijadikan sebagai budak nafsu bejat ayah kandung mereka selama 9 tahun.
Saat ini, sang ibu juga mengalami depresi berat akibat kejadian yang selama ini menimpa kedua putrinya itu.
Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, ibu dari kedua kakak beradik yang menjadi korban berzina paksa dan budak nafsu bejat ayah kandung itu depresi atas kejadian yang menimpa kedua putrinya.
“Saat ini ibu kedua korban mengalami depresi berat, bahkan selalu bolak balik rumah sakit khusus di Nania,” kata Ipda Julkisno Kaisupy kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2019).
Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, sang ibu bersama kedua korban berzina paksa dan nafsu bejat ayah kandung itu tinggal di rumah neneknya di salah satu kawasan di Kecamatan Teluk Ambon.
Menurutnya, setelah mengetahui kejadian itu, ibu SL dan NL kini harus bolak balik rumah sakit untuk menjalani perawatan.
“Ibu dari kedua korban ini adalah PNS, tapi belakangan sudah tidak masuk kerja lagi karena depresi berat,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi pencabulan yang dilakukan RAL terhadap 2 anak kandungnya yang menjadi korban berzina paksa dan budak nafsu bejat ayah kandung itu terjadi di rumah mereka di Kecamatan Leihitu sejak tahun 2010 lalu.
Terakhir, tersangka mencabuli kedua korban pada Juli 2019 lalu.
Kasus ini akhirnya dilaporkan kepada polisi pada 6 Agustus setelah kedua korban yang tidak tahan lagi dengan kelakuan ayah kandung dan mengadu kepada neneknya.
Setelah dilaporkan, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung menangkap pelaku dan menjebloskannya ke sel tahanan Polres Pulau Ambon.
Saat ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk kedua korban, polisi juga telah membawa kedua korban untuk menjalani visum di rumah sakit.
Atas perbuatan bejat ayah kandung yang menjadikan dua putrinya sebagai korban Berzina paksa dan budak seks tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Fakta-fakta
Terkait dengan bejatnya RAL yang menjadikan putri kadungnya sebagai budak nafsu bejat, berikut fakta terkait.
1. Kronologi kejadian
Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, dari keterangan yang diperoleh, tersangka yaitu ayah kandung pertama kali melakukan aksi bejat saat dia memanggil SL ke kamar rumah mereka.
“Sebelum menyetubuhi SL, tersangka terlebih dahulu mengancamnya. Jadi, karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya,” kata Ipda Julkisno Kaisupy kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).
Seusai menyetubuhi korban, lanjut dia mengatakan, tersangka langsung menyuruh korban keluar dari kamar.
Sejak kejadian itu, kata Ipda Julkisno Kaisupy , tersangka kemudian terus mengulangi perbuatan itu dan menjadikan putrinya sebagai budak nafsu bejat hingga saat ini.
Tidak hanya SL, tersangka juga melakukan hal sama pada NL.
2. Diancam akan dibunuh
Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, kedua korban tidak bisa berbuat apa-apa, apalagi melaporkan kejadian yang menimpa mereka itu kepada keluarga yang lain.
Sebab, tersangka selalu mengancam akan membunuh mereka jika kejadian itu diceritakan kepada sang ibu dan teman-teman.
“Setiap kali melakukan aksi itu tersangka terus mengancam kedua korban. Bahkan, tersangka melarang keduanya bergaul dengan teman-temannya,” kata dia.
3. Sembilan tahun jadi budak nafsu bejat
Setelah selama 9 tahun menjadikan 2 putri kandungnya itu sebagai budak nafsu ayah kandung, lanjut Ipda Julkisno Kaisupya mengatakan, pelaku akhirnya ditangkap.
Pelaku ditangkap karena korban melapor kepada polisi.
Kasus itu dilaporkan pada 6 Agustus 2019 lalu.
"Saat itu, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya,” katanya.
4. Kedua korban alami trauma
Dua korban hingga kini masih trauma atas kejadian yang mereka alami.
Kedua korban ayah kandung ini harus meninggalkan rumah mereka.
“Kedua korban sampai saat ini masih trauma dengan kejadian yang mereka alami,” kata Ipda Julkisno Kaisupy.
5. Dijerat Undang Undang perlindungan anak
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP.
Polisi telah melakukan visum kedua korban dan meminta keterangan, baik dari tersangka, korban, maupun sejumlah saksi lain.
"Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Polres Ambon,” kata Ipda Julkisno Kaisupy.(*)