Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasanuddin Contact Bersama Walikota Bahas Larangan Reklame Rokok di Makassar

Dalam rilis yang diterima Tribun Timur, Minggu (25/8/2019) pertemuan tersebut terkait penguatan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui surat e

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Syamsul Bahri
Humas Hasanuddin Contact
Hasanuddin Center For Tobacco Control and Non Communicable Disease Prevention (Contact) mengadakan pertemuan bersama PJ Walikota Makassar M. Iqbal Suhaeb, Makassar, Rabu (21/8/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Hasanuddin Center For Tobacco Control and Non Communicable Disease Prevention (Contact) mengadakan pertemuan bersama PJ Walikota Makassar M. Iqbal Suhaeb, Makassar, Rabu (21/8/2019).

Dalam rilis yang diterima Tribun Timur, Minggu (25/8/2019) pertemuan tersebut terkait penguatan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui surat edaran kepada setiap OPD.

Pasien Alami Pendarahan Usai Bersalin di Rumah Sakit MCM Takalar

TRIBUNWIKI: 16 Tahun Menjanda Usai Jadi Istri ke-4, Profil Five Vi yang Akui Tak Mau Dipoligami

3 Hari Tak Pulang ke Rumah, Ternyata Gadis ini Pergi Berzina di Toko, Sang Ayah Murka Tahu Pelakunya

Lettu TNI Angga Pradipta Tewas Jelang Nikah, ini Isi Pesan WhatsApp (WA) Terakhir ke Calon Istri

Prof Nazaruddin Umar Lantik Imam Masjid se-Sulsel di Al Markas

Project Director Alimin Maidin, mengatakan salah satu yag menjadi tahapan untuk mengimplementasikan KTR yakni dengan adanya pelarangan reklame produk rokok di Kota Makassar.

“Pelarangan total iklan rokok di Kota Makassar melalui Peraturan Walikota (Perwali) tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Produk Tembakau, termasuk Rokok Elektronik,” katanya.

Ia juga mengatakan pengawasan dan penegakan sanksi oleh satuan pengawas KTR (Satpol PP, Dinkes, Disdik, Dispar, Disnaker, Dishub, Depag).

“Melalui kegiatan inspeksi secara rutin di tujuh tatanan Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana diatur dalam peraturan daerah,” jelasnya.

 “Hasanuddin CONTACT siap untuk menyediakan technical assistance dalam implementasi Perda KTR dan Perwali Larangan Iklan Rokok di Kota Makassar,” tegasnya lagi.

Program Manager Ahmad Wadi menerangkan setiap hari jumlah rokok yang dibakar setara dengan Rp3,8 miliar (Maidin, 2018).

“Tahun 2019 ditemukan sebanyak 619 iklan rokok pada 31 jalan protokol/provinsi di Kota Makassar,” katanya.

 Menurutnya, Jumlah perokok aktif dan perokok pasif semakin meningkat dengan usia mulai merokok pada10- 15 tahun.

 “ Itu berdasarkan data Dinkes Kota Makassar pada tahun 2018,” tutur Ahmad Wadi.

 Ia juga mengatakan Iklan rokok merupakan strategi utama industri rokok dalam mempengaruhi anak-anak untuk merokok.

 “Olehnya itu, pelarangan total iklan rokok akan memberikan dampak positif terhadap status kesehatan masyarakat Kota Makassar dan iklan rokok tersebut akan tergantikan oleh iklan dari produk lainnya,” pungkasnya. 

 Laporan Wartawan Tribun Timur Desi Triana Aswan

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved