Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Fakta Pedofilia 21 Tahun Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, Cara Menghilangkan Fungsi Testis Pria

3 Fakta pedofilia 21 Tahun Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, Untuk Menghilangkan Fungsi Testis Pria

Editor: Waode Nurmin
kolase Grid.id
3 Fakta Pedofilia 21 Tahun Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, Untuk Menghilangkan Fungsi Testis Pria 

"Putusannya sudah inkrah. Kami segera melakukan eksekusi," kata Nugroho Wisnu, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/8/2019).

Tak hanya cukup dikebiri, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus menjalani hukuman kurungan selama 12 tahun.

Masih ada lagi, ia juga dikenakan denda Rp 100 Juta, subsider enam bulan kurungan.

3. Modus Pelaku

Muhammad Aris, dalam kehidupan kesehariannya bekerja sebagai tukang las.

Perilaku menyimpang dan kejam ini sudah ia lakukan sejak tahun 2015.

Modusnya adalah dengan mencari korban dengan kriteria anak gadis.

Aksi tersebut ia lakukan selepas jam kerja, atau saat ia pulang dari tempat bekerja.

Perbuatannya selalu dilakukan ditempat sepi dan akhirnya hal tersebut bisa ketahuan.

Pada Kamis (25/10/18), aksi bejatnya terekam kamera CCTV, perbuatan kejam itu ia lakukan di daerah Prajurit Kulon Kota Mojokerto.

Aksi itu menjadi petualangan terakhir Aris si pedofil tersebut, dan akhirnya ia di ciduk polisi 26 Oktober 2018.

Baca: Ngeri! Simak Tips Menghindari Pedofilia Ala Siswi SMKN 1 Somba Opu

Baca: Dituduh Farhat Abbas Sebar Video Asusila, Hotman Paris Blak-blakan Ungkap Rahasia Kehidupan Malamnya

Baca: Jangan Pernah Tinggalkan Anak Anda Sendirian, Pedofil ini Terekam CCTV Lakukan Aksi Menjijikkan

Apa yang dimaksud dengan hukuman kebiri kimia?

Kebiri Kimia adalah salah satu hukuman yang ada di Indonesia untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Hukuman ini mulai berlaku sebagaimana dijelaskan pada Perppu No 1 tahun 2016 tentang perlindungan Anak.

Kekerasan seksual terhadap anak ini kerap kali berkaitan dengan pedofilia.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved