Satu Keluarga di Minasa Upa Beli Sabu secara Online
barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah tersangka di Jl Aroeppala, Makassar yakni, sabu seberat 12,5 gram
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi narkoba Polrestabes Makassar menangkap tiga orang pengedar narkoba di BTN Minasa Upa, Makassar, Kamis (22/8) lalu. Kepada polisi, mereka mengaku memesan narkoba jenis sabu secara online.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing Olive (44), Sigit (19), dan Asnaeny (39). Olive dan Sigit adalah bibi dan kemenakan. Sedangkan Asnaeny adalah asisten rumah tangga di rumah itu.
Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Narkoba Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indra Waspada Yuda mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah tersangka di Jl Aroeppala, Makassar yakni, sabu seberat 12,5 gram, timbangan digital, alat isap sabu, telepon selular, sempat sendok sabu-sabu, dan pireks.
“Mereka ini keluarga dan jadi pengedar selama satu tahun terakhir,” kata AKP Indra Waspada.(*/tribun-timur.com)