Baru Dilantik, Legislator DPRD Enrekang Ini Bakal Dipolisikan karena Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Diindikasi menggunakan Ijazah Palsu pada saat proses pencalonan legislatif. Ijazah paket C digunakan memakai nomor STTB perempuan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang Karama dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Karama bakal dilaporkan ke polisi.
Ia akan dilaporkan mantan calon legislatif Enrekang Basman yang notabene Caleg separtainya pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu.
Karama yang baru saja dilantik pada 21 Agustus 2019 diindikasi menggunakan Ijazah Palsu pada saat proses pencalonan legislatif. Ijazah paket C digunakan memakai nomor STTB perempuan.
"Kami dari pihak Basman akan melaporkan Karama ke polisi," kata Kuasa Hukum Basman, Yusuf Gunco kepada Tribun, Sabtu (24/08/2019).
Menurut Yugo sapaan akrabnya kasus dugaan ijazah palsu juga sudah ditangani oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Bahkan dia mendapatkan kabar, KPU sudah meminta aparat Kepolisian setempat untuk menindaklanjuti dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut.
Sekedar diketahui kasus ini berawal saat Basman meminta kepada KPU untuk membatalkan penetapan Karama sebagai caleg terpilih karena menggunakan ijazah palsu.
Basman menemukan ijazah digunakan Karama tidak sesuai prosedur. Ijazah paket C setara SMA milik Karama yang digunakan mendaftar pada Pileg lebih dulu terbit dari pada paket B nya yang setara SMP.
Dimana pake C diterbitkan 13 Agustus 2007, sementara paket B nya setara SMP terbit 14 Juni 2014
Sehubungan dengan laporan itu, KPU langsung menindaklanjuti dan melakukan klarifikasi ke
PKBM yang mengeluarkan Ijazah Paket C untuk mengkoordinasikan dasar keluarnya Ijazah Paket C.
Pengurus PKBM memberikan dokumen fotocopy Ijazah SMPN 8 Makassar, sehingga KPU Kabupaten Enrekang pada tanggal 20 Agustus 2019 melakukan klarifikasi ke SMPN 8 Makassar.
Kepala Sekolah SMPN 8 Makassar, Saudara Ruslan menjelaskan bahwa ternyata iijazah yang digunakan Karamadengan No STTB 82157 atas nama St. Rubiana tertanggal 14 Mei 1985.
Olehnya KPU Kabupaten Enrekang meminta pihak Kepolisian mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu sesuai kewenangannya.
Baca: Baru Terkuak Ternyata Raffi Ahmad Pernah Naksir Desy Ratnasari Selain Yuni Shara, Ini Bukti-buktinya
Baca: V Wanita di Video Viral Vina Garut Zina Demi Keluarga hingga Penyakit Mematikan Diderita A Eks Suami
Baca: Mahasiswi Lia Yulrifa Tewas Tergantung Jelang Hari Pernikahan, Baca Isi Suratnya, Siapa Hendra?
Baca: Kecanduan Mobile Legends, Bocah Datangi Rumah Janda Muda dan Lakukan Perzinahan
Baca: Pejabat Negara dan Eks Kepala Daerah Dirazia saat Ngamar dengan Wanita Muda, Cek 7 Faktanya
Baca: Bagaimana Ular Weling Bunuh Iskandar Sekuriti Perumahan Mewah? Berikut Kronologi Kejadian
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kuasa-hukum-basman-yusuf-gunco-memperlihatkan-bukti-ijazah-palsu.jpg)