Sejak Usia 12 Tahun, Anak ini Sering Dipaksa Layani Nafsu Bejat Ayahnya, Jika Menolak, Diancam
Melansir dari Kompas.com, RAL merupakan warga di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Selama sembilan tahun, dengan perasaan tenang RAL terus melakukan aksi bejatnya.
Dalam keterpurukan, kedua anaknya tak bisa berbuat apa-apa.
Mereka diancam untuk tak mengadu pada siapapun, termasuk ibunya dan keluarga yang lain.
Jika mengadu, RAL mengancam akan membunuh kedua anaknya.
SL dan NL pun menyimpan keterpurukannya ini selama 9 tahun dan harus rela menjadi budak sex ayah kandunganya sendiri.
Namun pada 6 Agustus 2019, SL dan NL sudah tak tahan lagi dengan pelecehan yang diterimanya.
Setelah 9 tahun, keduanya memberanikan diri melaporkan perbuatan ayah kandunganya ke polisi.
“Kasus itu dilaporkan korban pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu. Saat itu, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya,” kata dia.
RAL ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP.
Polisi telah melakukan visum kepada kedua korban dan juga meminta keterangan baik dari tersangka, korban, maupun sejumlah saksi lainnya. ”Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Polres Ambon,” jelasnya.
”Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Polres Ambon,” kata dia. (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: