Polisi se-Indonesia Sweeping Operasi Patuh 2019, Cek Jadwal dan Pengendara Diincar, Anda Termasuk?
Polisi se-Indonesia sweeping Operasi Patuh 2019 besar-besaran cek jadwal dan pengendara diincar, Anda termasuk?
Hal ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk.
Dengan penjelasan ini memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang Petugas Polri dapat meminta kepada Petugas di lapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah.
Baca: Ustadz Abdul Somad: Apakah Perlu Saya Meminta Maaf? Tak Mungkin Saya Tanya Satu Satu, Matikan HP
Baca: Jusuf Kalla Nasihati Ustadz Abdul Somad, Baca Pesan Ketua Dewan Masjid Indonesia dan RI 2
Silakan dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya Telp 021-5234469 apabila ada Petugas dilapangan tidak memberikan surat tilang dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
Sekaligus nama Petugas, pangkat, lokasi dan kronologis kejadian.(tribun-timur.com)