Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi se-Indonesia Sweeping Operasi Patuh 2019, Cek Jadwal dan Pengendara Diincar, Anda Termasuk?

Polisi se-Indonesia sweeping Operasi Patuh 2019 besar-besaran cek jadwal dan pengendara diincar, Anda termasuk?

Editor: Edi Sumardi
DOK KOMPAS.COM
Ilustrasi sweeping besar-besaran, Operasi Patuh 2019. 

Ada lima warna lembar surat tilang.

Baca: Cowok-Cewek Terciduk Berzina Pakai Mobil Rental Daihatsu Xenia, Pakaian Dalam Jadi Bukti

Baca: 10 Bulan Jibril Abdul Aziz Usai Sebut Jokowi Takut Diganti, Dia Diciduk Sebar Video Mesum Eks Pacar

Baca: Kabar Terbaru, Perhatikan Tubuh Puput Nastiti Devi Istri Ahok, Prasetyo Edi Marsudi Mengonfirmasi

Tiap warna memiliki peruntukan berbeda.

Berikut ini penjelasan polisi soal warna lembar surat tilang, sebagaimana dikutip dari pengumuman Ditlantas Polda Metro Jaya.

Jenis Lembar Tilang yang Berlaku

Mengenai slip tilang berwarna biru, agar diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan.

Jenis blanko Lembar Tilang yang berlaku:

1 . Warna merah : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.

2 . Warna biru : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.

3 . Warna kuning : Arsip Kepolisian

4 . Warna putih : Arsip Kejaksaan

5 . Warna hijau : Arsip Pengadilan

Baca: Lihat Jo Ardis Chef yang Dituding Sembunyikan Salmafina Eks Istri Taqy Malik dari Sunan Kalijaga

Baca: Blak-blakan Mahasiswi Ayam Kampus, Tarif Sekali Berzina dan Alasan Jual Diri untuk Diajak Tidur

Baca: Suami V Pemeran Video Viral Vina Garut dalam Kondisi Memprihatikan dan Derita Penyakit Mematikan

Jika Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI.

Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.

Contoh:

- Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000
Keterangan: Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved