Bawa Sabu, Warga Jl Barukang Makassar Ini Diciduk Polres Maros
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu, Jumat (23/8/2019).
Penulis: Amiruddin | Editor: Ansar

TRIBUN-MAROS.COM, MARUSU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu, Jumat (23/8/2019).
Kali ini, narkotika jenis sabu diamankan dari pria bernama Ancong (26).
Ia merupakan warga Jl Barukang, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Kepala BSSN Sebut Ada Pihak yang Manfaatkan Kerusuhan Papua, Nama Benny Wenda Mencuat, Siapa Dia?
Demi Kemenangan PSM, Wakil Ketua Red Gank Bantaeng Terbang ke Yogyakarta
Sedekah Jumat At-taubah Channel Peduli Santuni Anak Yatim di Sengkang
Ancong diamankan polisi, saat berada di Jl Pattene, Kecamatan Marusu, Maros.
Pria yang diketahui merupakan buruh angkat tersebut tak bisa mengelak, saat polisi menggeledahnya.
Satu saset diduga sabu berhasil diamankan polisi, yang disembunyi di alas sendalnya.
Kepala BSSN Sebut Ada Pihak yang Manfaatkan Kerusuhan Papua, Nama Benny Wenda Mencuat, Siapa Dia?
Demi Kemenangan PSM, Wakil Ketua Red Gank Bantaeng Terbang ke Yogyakarta
Sedekah Jumat At-taubah Channel Peduli Santuni Anak Yatim di Sengkang
"Kristal bening diduga sabu yang kami amankan beratnya 0,57 gram," kata Kasat Resnarkoba Polres Maros, AKP Irvan Arfandi.
Irvan menambahkan, pihaknya juga menyita sebuah ponsel dan motor milik pelaku.
Hasil interogasi, kata dia, sabu tersebut diperoleh dari pria berinisial IP, asal Gotong, Kecamatan Tallo, Makassar.
"Saat ini tersangka beserta barang buktinya telah kami amankan ke Polres Maros," tutur Irvan.
Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: