Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aliansi Selamatkan Nelayan dan Pesisir Segel Proyek Reklamasi di Majene

Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan termasuk penghentian proyek reklamasi tersebut.

Penulis: edyatma jawi | Editor: Imam Wahyudi
edy jawi/tribunmajene.com
Masyarakat bersama aliansi menyegel proyek reklamasi pantai di Kelurahan Pangaliali, Banggae, Majene, Sulbar, Jumat (23/8/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE - Nelayan bersama Aliansi Selamatkan Nelayan dan Pesisir (ASNP) menyegel proyek reklamasi pembangunan penahan ombak Pantai Cilallang, Kelurahan Pangaliali, Kecamatan Banggae, Majene.

Penyegelan dilakukan usai demonstrasi di Kantor Bupati Majene, Jumat sore (23/8/2019).

Sebelum menyegel, puluhan masyarakat bersama aliansi berunjuk rasa di kantor bupati. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan termasuk penghentian proyek reklamasi tersebut.

Sayangnya, tuntutan demonstran tak dapat disampaikan pada Bupati Majene Fahmi Massiara dan wakilnya Lukman. Sebab kedua pimpinan daerah ini berada di luar kota.

Demonstran pun tak puas saat berdialog dengan perwakilan pejabat di kantor bupati. Sebab tak ada penyelesaian terhadap tuntutan yang disampaikan.

Demonstran pun bergerak ke lokasi reklamasi. Massa menancapkan sejumlah kantor bertuliskan kecaman. Serta kain panjang bertuliskan 'Tolak Reklamasi'.

Koordinator ASNP, Muhlis mengatakan, proyek itu disegel karena dinilai bermasalah. Serta menimbulkan dampak buruk terhadap nelayan setempat.

"Kami langsungkan aksi penyegelan sebenarnya selain karna alasan proyek ini bermasalah dan tidak boleh dilanjutkan lagi," ujar Muhlis.

Selain itu, penyegelan juga dilakukan untuk mendesak pemerintah memenuhi tuntutan masyarakat dan aliansi. Salah tuntutannya yakni ganti rugi akibat dampak reklamasi terhadap nelayan.

"Ini desakan kepada pihak pemerintah agar masalah ini bisa dibicarakan dan diselesaikan secepatnya," ujarnya.

"Kami akan segel pengerjaan sampai ada bukti pemberhentian proyek secara legal atau dalam artian, kami akan tetap lakukan penyegelan sampai kasus ini selesai," sambungnya.

Anggota aliansi lainnya, Abdul Rahman Wahab menambahkan, proyek tersebut disorientasi.

Proyek itu awalnya untuk penataan kota tanpa kumuh. Namun tanggul dinilai tak memiliki korelasi dengan penanganan kumuh.

"Kalau pun penanganan kumuh ladansan, apa korelasinya dengan tanggul. Tanggul pada prinsipnya adalah mengatasi erosi dan abrasi tidak punya korelasi dengan kekumuhan," tegasnya.

Selain itu, reklamasi atau pembangunan tanggul sepanjang 380 meter ini juga menimbulkan dampak signifikan bagi masyarakat nelayan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved