Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ALASAN Prada DP Marah ke Ibu Vera Oktaria Sebelum Bunuh Anaknya, Alasan Tak Jadi Bakar Tubuh Pacar

Kasus pembunuhan dilakukan Prada DP ke pacarnya Vera Oktaria masih menarik perhatian masyarakat. Yap, Prada DP tega membunuh dan memutilasi tubuh kor

Editor: Rasni
Tribunnews.com
ALASAN Prada DP Marah ke Ibu Vera Oktaria Sebelum Bunuh Anaknya, Alasan Tak Jadi Bakar Tubuh Korban 

Prada DP Sempat Marah ke Ibu Vera Oktaria Sebelum Bunuh Anaknya, Alasan Tak Jadi Bakar Tubuh Pacar

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus pembunuhan dilakukan Prada DP ke pacarnya Vera Oktaria masih menarik perhatian masyarakat.

Yap, Prada DP tega membunuh dan mutilasi tubuh korban padahal baru saja Berhubungan Badan dengannya.

Belakangan terungka sejumlah fakta terbaru hasil penyelidikan dan persidangan.

Salah satunya soal kemarahan Prada DP ke ibu Vera Oktaria sebelum anaknya di bunuh karena masalah sepele.

Juga fakta tentang asalan Prada DP tak jadi bakar tubuh sang pacar padahal sudah beli alat-alat.

ALASAN Prada DP Marah ke Ibu Vera Oktaria Sebelum Bunuh Anaknya, Alasan Tak Jadi Bakar Tubuh Korban1
ALASAN Prada DP Marah ke Ibu Vera Oktaria Sebelum Bunuh Anaknya, Alasan Tak Jadi Bakar Tubuh Korban1 (Tribunnews.com)

Baca: Keluarga Fera Tak Terima, Prada DP yang Bunuh & Mutilasi Kekasih Hanya Dituntut Penjara Seumur hidup

Baca: Prada DP Dituntut Penjara Seumur Hidup, Pembunuh Vera Oktaria Menangis di Ruang Sidang

Baca: BREAKING NEWS : PRADA DP Menangis Dihukum Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Satuan TNI

Cek kisah lengkapnya di sini:

Oditur tuntut Prada DP hukuman penjara seumur hidup.

Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti lakukan pembunuhan berencana, telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Bukan hanya itu, Prada DP dipecat dari satuan TNI.

 

Mengutip Tribunnews dan Kompas.com, Kamis (22/8/2019) Mayor CHK D Butar Butar menjelaskan jika Prada DP terancam hukuman berat.

"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca: Ruang Ganti Barcelona Rusuh Gegara Harga Neymar, Bandingkan dengan Tawaran Spesial dari Madrid

Baca: Sleman vs PSM, Nobar The Macz Man di Makassar Pusatkan di Satu Titik

Baca: Angka Penyalahgunaan Narkoba di Sulbar Meningkat

Mendengar hal ini Prada DP menanggapinya dengan menangis.

"Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ujar Prada DP.

Mutilasi karena kesal

Di persidangan, Prada DP mengaku bunuh dan mutilasi Vera Oktaria lantaran kesal.

Prada DP kesal karena password hape milik sang kekasih diganti.

Saat itu 8 Mei 2019, Prada DP mengaku menginap bersama korban di penginapan Sahabat Mulya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, pukul 02.00 WIB.

Keduanya bermalam disana lantaran tak mendapat alamat rumah bibinya, Elsa, yang berada di kawasan Betung, Banyuasin.

Usai membayar ongkos sewa kamar sebesar Rp 150.000, Prada DP dan Vera Oktaria masuk ke kamar nomor 06.

Baca: 3 Link Live Streaming Barito Putera vs Persipura - Debut Djanur & Kosuke, Laga Emosional Jacksen

Baca: Fajar/Rian Susul Ahsan/Hendra ke Babak Perempat Final, Cek Jadwal Tanding 4 Wakil Indonesia Hari ini

Saat di dalam kamar keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali.

"Saya hidupkan handphone-nya. Lalu masukkan password. Ternyata password berubah bukan tanggal kami jadian," ujar Prada DP dalam kesaksian di pengadilan.

Prada DP lantas menanyakan alasan Vera Oktaria mengganti password hp-nya.

Namun korban malah berujar dirinya hamil dua bulan.

Mendengar itu Prada DP naik pitam dan langsung menjambak rambut Vera kemudian membenturkan kepalanya ke dinding.

Vera Oktaria sempat melawan namun Prada DP mencekiknya sampai tewas.

"Saya kecewa dia mengaku hamil, padahal saya pendidikan militer 5 bulan dan hari itu baru pertama kali kami berhubungan," katanya.

Mengetahui Vera tewas, Prada DP kebingungan.

Namun Ia menemukan gergaji besi yang ada di dalam gudang kamar untuk memutilasi Vera agar jejak kejahatannya bisa dihilangkan.

Akan tetapi usaha itu gagal lantaran gergaji yang digunakan patah.

17 Poin Pertimbangan Tuntutan Hukuman Seumur Hidup Prada DP

Keluarga korban pembunuhan dan mutilasi di Palembang, Sumatera Selatan, tak puas dengan tuntutan hukuman seumur hidup pada Prada DP.

Mereka menginginkan terdakwa yang merupakan oknum TNI divonis setimpal dengan hukuman mati karena kejahatannya sudah terbukti.

Sebelumnya Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis, menuntut terdakwa anggota TNI Prada Deri Permana dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.

 

Baca: Ini Twit Yan Widjaya Soal Aura Kasih Punya 2 Pabrik Susu, Istri Eryck Amaral Geram Merasa Dilecehkan

Baca: Koordinator Kabupaten Bantaeng Klarifikasi Dugaan Manipulasi Data PKH

Baca: Baru Gabung di Tim Gamer Mobile Legend, Kaesang Anak Jokowi Ngaku Tak Terima Diperlakukan Gini

Ada 17 poin yang mendasari oditur atas pertimbangan tuntutan penjara seumur hidup, termasuk pengakuan Serli, mantan pacar Prada DP

"Saya kurang puas dengan tuntutan itu, kami ingin dia (terdakwa) dihukum mati karena dia sudah terbukti membunuh anak saya," kata Ibu korban pembunuhan, Suhartini, menanggapi tuntutan oditur usai persidangan.

Menurutnya, terdakwa Prada Deri Permana (DP) tidak menunjukkan rasa penyesalan telah berniat dan membunuh anaknya, Vera Oktaria pada pertengahan Mei 2019.

Suhartini (50), Ibunda Almarhumah Vera Oktaria
Suhartini (50), Ibunda Almarhumah Vera Oktaria (TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAINI)

Bahkan, kata dia, upaya Prada DP memutilasi dan membakar korban dianggapnya tindakan di luar rasa kemanusiaan yang seharusnya menjadi pertimbangan oditur dalam menuntut.

"Sakit hati saya, apa salah anak saya sampai dia mau coba menghilangkan jasadnya," tambah Suhartini.

Sedang keluarga Prada DP tampak syok dan pasrah dengan tuntutan penjara seumur hidup dari oditur serta enggan berkomentar saat didekati para pewarta.

 Salah Artikan Tuntutan Seumur Hidup

Pada persidangan keenam tersebut, Oditur menilai niat terdakwa untuk membunuh lewat percakapan antara terdakwa dan temannya yang menyebut korban akan dibunuh jika ketahuan memiliki pacar lain.

Niatan juga terbukti dari tindakan terdakwa yang berbohong dengan membawa korban ke penginapan, padahal terdakwa mengatakan ingin ke rumah bibinya.

Terdakwa terbukti membunuh dan memutilasi tubuh korban meskipun gagal, namun tindakannya membeli koper dan menjual beberapa barang bukti dianggap sebagai kesengajaan menghilangkan jejak.

Baca: BPBD Pangkep Bakal Kirim Bantuan ke Korban Angin Kencang di Pulau Sarappo

Pada lima persidangan sebelumnya terdakwa juga terbukti sempat ingin membakar tubuh korban walau kembali gagal, kemudian terdakwa kabur meninggalkan jenazah korban di penginapan.

Prada DP, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Vera Oktaria sendiri, tak kuasa menahan tangisnya usai dituntut penjara seumur hidup oleh oditur Pengadilan Militer 1-04 Palembang.

"Memohon kepada hakim untuk menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup. Memohon agar dipecat dari militer dan ditahan," kata oditur atau jaksa Mayor Chk Darwin Butar Butar.

Hakim Ketua Letkol M. Kazim meminta konfirmasi kepada Prada DP terkait tuntutan hukum pidana pokok yang dijatuhkan padanya.

"Terdakwa, apa sudah mengerti tuntutan hukum yang dibacakan?" tanya Hakim Ketua.

"Siap," kata Prada DP sambil menangis.

"(Penjara) 21 tahun penjara Yang Mulia," imbuhnya.

Baca: LAGI VIRAL Video Anak Tendang Kepala Ibunya Gegara Uang Rp 10 Ribu, Terjadi Selanjutnya, Perekam?

Hakim Ketua menyanggah pernyataan Prada DP yang dianggap keliru.

"Tadi menyimak tidak tuntutan yang dibacakan oditur? Oditur, bacakan kembali tuntutan," kata Hakim Ketua lantas berbicara pada oditur.

Diduga Prada DP salah persepsi mengartikan makna seumur hidup yang disalah artikan oleh orang.

Orang memang sering salah anggapan bahwa seumur hidup adalah dihitung dari umurnya. Jika umurnya saat ini 21 tahun maka dipenjara 21 tahun.

Padahal seumur hidup adalah selama-lamanya ia hidup. Artinya sampai ia mati di penjara.

Setelah dibacakan kembali tuntutan hukum pidana pokok yang dijatuhkan padanya, Prada DP mengonfirmasi kepada Hakim Ketua mengenai isi tuntutan.

"Siap Yang Mulia. Dipenjara seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI," kata Prada DP dengan posisi berdiri sambil menangis.

Sementara tim kuasa hukum Prada DP sedang menyiapkan pledoi (pembelaan) untuk dibacakan pada agenda selanjutnya 29 Agustus mendatang.

Prada DP pun  menangis menyadari tuntutan itu. 

Oditur menganggap Prada DP melakukan pembunuhan berencana hingga pantas dihukum seumur hidup.

17 Poin Pertimbangan Tuntutan Seumur Hidup

Ada 17 poin penting yang disebutkan oditur yang membuktikan bahwa Prada DP melakukan pembunuhan berencana.

Termasuk juga bukti dari kesaksian seorang perempuan bernama Serli yang merupakan teman dekat terdakwa.

Kesaksian Serli ternyata dijadikan salah satu petunjuk oleh oditur bahwa Prada DP melakukan pembunuhan berencana.

Pada tanggal 4 Mei 2019 pukul 11.00 WIB oditur menyebutkan Prada DP tinggal di tempat kos lorong Banten 5 dan bertemu dengan Serli. Di sana ia empat kali berhubungan badan dengan Serli.

Serli Melita saat bersaksi di persidangan
Serli Melita saat bersaksi di persidangan (ABRIANSYAH LIBERTO/TRIBUNSUMSEL.COM)

Bukan perkara hubungan badan itu yang menjadi indikasi kuat pembunuhan berencana.

Dari Serli-lah oditur mendapatkan fakta bahwa Prada DP pernah bilang Vera tak tahu terimakasih.

Prada DP mengaku pada cerita pada Serli bahwa Vera Oktaria tak tahu terimakasih padahal sudah dibelikan ponsel 4 kali, dibayari sekolah dan sering dibawakan makanan.

Paling tidak ada 17 petunjuk yang menjadi dasar oditur menuntut pidana seumur hidup.

Berikut petunjuk-petunjuk yang menjadikan indikasi kuat pembunuhan berencana menurut oditur yang dibacakan di persidangan.

"Benar selama berpacaran beberapa kali bertengkar, empat kali bahkan hanphone Vera dihancurkan," kata Oditur.

Baca: 5 Keistimewaan dan Keutamaan Membaca Surah Al Kahfi Setiap Hari Jumat, Ini Hadist-hadistnya!

Oditur juga memaparkan fakta bahwa pernah didapati Prada DP bertengkar dan kedapatan membekap korban di rumah korban. Pertengkaran ini disaksikan oleh saksi Imelda Wulandari.

Prada DP banyak menyimpan sakit hati pada Vera Oktaria.

"Sekitar awal April 2019 korban tak hadir saat pelantikan di Rindam 2. Alasannya training Indomaret," kata Oditur Edwar Butarbutar. Hal ini membuat Prada DP kecewa.

Selanjutnya pada 17 April 2019, Prada DP cuti dari tugas dan menemui Vera Oktaria di rumahnya. Saat itu Prada DP mengajak Vera keluar tapi ditolak.

Sempat bertengkar sampai ibu korban marah dan mengusir Prada DP. Di sini Prada DP kembali kecewa.

Lalu pada 20 April 2019 saat akan berangkat melanjutkan pendidikan di Baturaja, Prada DP datang ke rumah korban untuk pamit.

"Saat itu terdakwa mengambil handphone lipat yang diberikan terdakwa kepada korban dan menggantinya dengan handpone Oppo Android dengan maksud agar bisa berkomunikasi lewat video call, namun korban tidak mau menerimanya sehingga terdakwa kecewa dan sakit hati," kata Oditur lagi.

Masih pada bulan April 2019, korban pernah bercerita pada saksi Imelda, bahwa Prada DP pernah bilang lebih baik membunuh Vera daripada diambil orang lain.

Di tanggal 3 mei, terdakwa lari dari Latpur Rindam 2 Sriwijaya dan keesokan harinya tiba di Palembang.

Saat ditangkap Prada DP dalam BAP pernah mengaku ia lari dari pendidikan karena curiga korban sudah punya pacar lain. Prada DP ingin ke Palembang untuk membuktikannya.

Fakta ini berbeda dengan pengakuan Prada DP yang mengaku lari dari pendidikan akrena takut ketinggian dan trauma.

Baca: 5 Keistimewaan dan Keutamaan Membaca Surah Al Kahfi Setiap Hari Jumat, Ini Hadist-hadistnya!

Lalu pada tanggal 4 Mei 2019 pukul 11.00 WIB oditur menyebutkan Prada DP tinggal di tempat kos lorong Banten 5 dan bertemu dengan Serli. Di sana ia empat kali berhubungan badan dengan Serli.

Bukan perkara hubungan badan itu yang menjadi indikasi kuat pembunuhan berencana. Dari Serli-lah oditur mendapatkan fakta bahwa Prada DP pernah bilang Vera tak tahu terimakasih.

Prada DP mengaku pada cerita pada Serli bahwa Vera Oktaria tak tahu terimakasih padahal sudah dibelikan ponsel 4 kali, dibayari sekolah dan sering dibawakan makanan.

Selanjutnya pada tanggal 7 Mei 2019, Prada DP menghubungi Vera Oktaria dan berhasil.

Ini adalah momen-momen krusial pembunuhan berencana itu. Karena Prada DP mengajak Vera bertemu dan tempat pertemuannya ialah di Stasiun Kertapati.

Vera Oktaria semasa hidup
Vera Oktaria semasa hidup (SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA, HANDOUT)

"Terdakwa mengajak bertemu di stasiun Kertapati agar seolah-olah ia baru tiba dari Baturaja ke Palembang," katanya. Padahal Prada DP sudah lama berada di Palembang.

Pada pukul 20.00 di hari yang sama 7 Mei, Vera menghubungi Prada DP dengan bertanya " kamu dimana?'

Prada DP membaca pesan itu tapi tak buru-buru menjawab.

Ia lalu menghubungi temannya Putra Baladewa dan meminta diantarkan ke Stasiun Kertapati Palembang. Ia membawa tas ransel hitam layaknya orang yang baru tiba.

Prada DP dan Vera lalu pergi ke Jembatan Ampera Palembang. Sampai di sana Prada DP lalu membawa Vera lagi menuju Sungai Lilin. Dalihnya untuk bertemu dengan bibi Prada DP bernama Elsa.

Di sinialah point penting lagi bahwa indikasi kuat Prada DP merencanakan pembunuhan.

Prada DP menurut Oditur sengaja membawa nama Elsa dan mengajak Vera ke sana karena Vera kenal dan akrab dengan Elsa.

Tapi Prada DP berbohong, rumah Elsa bukan di Sungai Lilin tapi di Betung yang jaraknya 60m kilometer sebelum Sungai Lilin.

Prada DP memilih Sungai Lilin karena ingin membawa Vera ke hotel di sana dan di Sungai Lilin jauh dari rumah Vera.

Selain itu rencana pembunuhan jadi semakin mudah karena Prada DP punya sejumlah paman yang tinggal di sana misalnya, Dodi dan Teguh.

"Tujuannya ke Sungai Lilin saat di BAP terdakwa mengaku untuk cari penginapan dan memeriksa handpohone korban. Jika ada foto laki-laki maka korban akan dibunuh. Sungai Lilin jauh dari rumah korban (Palembang) dia juga banyak keluarga di sana," kata Oditur.

Bukti pembunuhan berencana juga terlihat saat itu Prada DP dan Vera sempat beristirahat di Betung untuk Vera makan sahur.

Jika memang ingin ke rumah Elsa pastinya Prada DP langsung mengajak ke rumah Elsa, namun Prada DP malah membawa ke SUngai Lilin dan pura-pura lupa di mana rumah Elsa agar bisa membawa Vera ke Penginapan.

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

1

 Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Prada DP Sempat Mengira Hanya Dituntut 21 Tahun, Ia Salah Artikan Tuntutan Seumur Hidup,  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved