Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

10 Bulan Jibril Abdul Aziz Usai Sebut Jokowi Takut Diganti, Dia Diciduk Sebar Video Mesum Eks Pacar

Selang 10 bulan Jibril Abdul Aziz usai sebut Presiden Jokowi takut diganti, dia diciduk sebar video mesum eks pacar.

Editor: Edi Sumardi
TV ONE/HO
Jibril Abdul Aziz dan ilustrasi video mesum mantan pacar yang disebarnya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Selang 10 bulan Jibril Abdul Aziz usai sebut Presiden Jokowi takut diganti, dia diciduk sebar video mesum eks pacar.

Sosok Jibril Abdul Aziz sedang jadi sorotan akibat perbuatan asusilanya.

Dikenal "vokal" kepada rezim berkuasa, namun ternyata di balik punya perangai buruk.

Seorang aktivis mahasiswa dari Universitas Gadjah Mada ( UGM ), Jibril Abdul Aziz alias JAZ kini sedang ditahan polisi karena kasus asusila.

Mahasiswa "vokal" asal Kudus, Provinsi Jawa Tengah itu ditangkap polisi setelah dilaporkan menyebar foto dan video "panas" mantan pacarnya ke media sosial dan aplikasi pesan instan.

Hal tersebut dilakukan Jibril Abdul Aziz lantaran kesal hubungannya tak direstui orangtua sang mantan pacar.

Sebelum ditangkap polisi, Jibril Abdul Aziz rupanya pernah menjadi narasumber talkshow populer Indonesia Lawyers Club ( ILC ) yang tayang melalui stasiun televisi TV One, 16 Oktober 2018.

Jibril Abdul Aziz pada saat itu hadir sebagai Ketua Panitia Seminar Kebangsaan.

Ia diminta berbicara soal batalnya Seminar Kebangsaan yang rencananya menghadirkan mantan Menteri ESDM RI Sudirman Said.

Seminar Kebangsaan digelar untuk menyoroti kebijakan pemerintah.

Selain membatalkan seminar, Jibril Abdul Aziz juga diancam di-DO dari UGM.

Dia kemudian menganggap jika pembatalan seminar dan acaman DO sama dengan presiden yang takut diganti.

"Mahasiswa takut di-DO, DPR takut di-PAW, dosen takut dipecat, presiden ( Jokowi ) takut diganti," kata Jibril Abdul Aziz sebagaimana dikutip dari siaran ILC yang diunggah melalui channel YouTube TV One, Selasa (20/8/2019).

"Itu hal yang lumrah," katanya menambahkan dan disambut tepuk tangan penonton.

Selengkapnya, tonton video di bawah ini.

Penelusuran TribunJakarta.com, sebelum Pilpres 2019 diselenggarakan, seruan atau gerakan 'Ganti Presiden' ramai mewarnai dunia perpolitikan di Indonesia.

Gerakan tersebut digaungkan politikus Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) Mardani Ali Sera.

Sekitar 10 bulan berselang, siapa sangka Jibril Abdul Aziz yang dahulu mengkritik pemerintah, kini malah terjerat kasus asusila.

Jibril Abdul Aziz ditangkap di sekitar ampus UGM, beberapa hari lalu.

Korban melaporkan Jibril Abdul Aziz kepada pihak kepolisian, Selasa (9/7/2019) lalu.

Tak berselang lama, yakni, Senin (15/8/2019), polisi bisa menangkap Jibril Abdul Aziz.

Barang bukti yang disita polisi, yakni:

1. 1 unit ponsel merek Xiaomi 8 warna biru dan SIM card,

2. 1 dus ponsel merek Samsung J 7 Pro dengan SIM card,

3. 1 sarung warna ungu motif batik,

4. 1 bantal leher warna hitam putih,

5. 1 jam tangan warna hitam,

6. 1 matras warna hitam,

7. 1 sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning, dan

8. 1 dus minyak oles (obat kuat) berisi 6 bungkus.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenal pidana berlapis.

Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta AKBP Yulianto.

Respon UGM

Saat dikonfirmasi berkaitan dengan kasus ini, Kepala Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani mengatakan jika UGM masih menunggu proses pemeriksaan pihak kepolisian.

Iva Ariani mengatakan jika pihaknya akan menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.

"Saat ini semua sudah masuk ke ranah kepolisian, kami menghormati. Kita tidak intervensi. Kita tunggu hasil pemeriksaan," kata dia kepada TribunJogja.com.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved