Perkosa Anak Majikan di Makassar, Pelaku Lama Incar, Kesengsem dengan Paras Cantik & Kulit Putihnya
Saat menjalani pemeriksaan, Samsul mengaku sudah lama memendam hasratnya terhadap korban wanita berinisial I (30) tersebut.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Arif Fuddin Usman
"Lalu pelaku mengendong korban menuju ke kamar lantai 2 untuk melampiaskan nafsu birahinya," ujar Ananda.
Didakwa Pasal Berlapis
Dalam keterangan terpisah, Panit Resmob Polsek Panakkukang Ipda Roberth Hariyanto Siga menerangkan, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung mencari pelaku.
"Kami di Resmob Polsek Panakkukang yang diback-up timsus Polda sulsel dalam waktu 7 jam berhasil mengamankan pelaku pemerkosaan pencurian di BTN Antara," ujarnya.
"Saat menangkap pelaku, kami turut mengamankan barang bukti dua unit HP dan 1 unit motor korban," lanjutnya.
"Selanjutnya tersangka kami bawa ke Mapolsek Panakkukang guna proses hukum lebih lanjut.” tutupnya.
Dengan tindak pidana yang dilakukan, apa hukuman yang akan diterima pelaku?
Akibat aksi bejatnya, Syamsul terancam hukuman pasal berlapis, pencurian kekerasan dan aksi pemerkosaan.
"Pasal yang paling berat dikenakan, terlebih dahulu Pasal 363-nya juga diproses," tegas Ananda Fauzi.
Dari hasil penangkapan itu, jelas Ananda, polisi juga menyita barang bukti milik korban (I) seperti, satu unit sepeda motor hasil curian dan dua ponsel .
Begitu juga dengan tali rapiah dan lakban yang digunakan Samsul melancarkan aksi bejatnya, turut diamankan dalam penangkapan itu.
Informasi yang diperoleh, Samsul sejak kecil dibesarkan oleh orang tua korban dan dipekerjakan sebagai pembantu di rumah orang tua korban.
Samsul dan kedua orang tuanya, diketahui memang bekerja di rumah orang I sejak belasan tahun lalu.(tribun-timur.com)
Laporan wartawan tribun-timur.com, Muslimin Emba
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur