Berikut Dua Pimpinan Sementara DPRD Mamasa
Mereka adalah Orsan Soleman B dari Partai Nasional Demokarsi (Nasdem), dan David Bambalayuk dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Sudirman
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Ada dua nama Anggota DPRD terpilih Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, yang diusulkan menjadi pimpinan sementara.
Mereka adalah Orsan Soleman B dari Partai Nasional Demokarsi (Nasdem), dan David Bambalayuk dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Masing-masing akan menjadi ketua I dan wakil ketua II sementara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa.
Demikian diungkapkan Anggota DPRD Mamasa terpilih periode 2019-2024, Juan Gayang Pongtiku, Kamis (22/8/2019) siang.
Pengadilan Negeri Pangkajene Sudah Sidangkan Keberatan Nilai Ganti Rugi Kereta Api
Gojek Kembali Jadi 20 Besar Perusahaan yang Mengubah Dunia
BERITA FOTO: Begini Penampakan GOR Rp 6,4 Miliar di Kabupaten Luwu Utara
Juan menjelaskan, ada syarat menjadi ketentuan yang harus dipenuhi menjadi unsur pimpinan sementara DPRD Mamasa.
Adapun syarat yang dimaksud yaitu, peraih jumlah kursi terbanyak dari setiap partai politik (Parpol).
Dari syarat itu, Partai Nasdem yang diputuskan menjadi ketua I sementara DPRD Mamasa.
Jumlah kursi untuk partai Nasdem yaitu sebanyak empat kursi.
Selanjutnya untuk wakil ketua II sementara, disepakati Partai Hanura dengan jumlah perolehan tiga kursi.
Menurut Juan, karena ada beberpa partai yang memiliki jumlah kursi yang sama, maka dilakukan musyawarah.
TRIBUNWIKI: Anime Jepang Weathering with You Tayang di Makassar, Ini Sinopsis dan Trailernya
TRIBUNWIKI: Anime Jepang Weathering with You Tayang di Makassar, Ini Sinopsis dan Trailernya
"Dari hasil musyawarah itu, disepakati Partai Hanura menjadi wakil ketua," terang Juan.
Untuk mengusulkan unsur pimpinan sementara sebelum ditetapkan, pihak partai mengusulkan masing-masing kandidat.
Dari rekomendasi yang dimasukkan oleh partai, Orsan dan David yang diusulkan menjadi pimpinan sementara.
Pimpinan sementara ini lanjut Juan, akan ditetapkan setelah pelantikan anggota DPRD terpilih.
Hal ini kata Juan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017, tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan anggota DPRD.
Senada itu, Jupri Samboma'dika yang juga DPRD terpilih Kabupaten Mamasa menjelaskan, tugas dan fungsi pimpinan sementara yaitu, memfasilitasi pembuatan tata tertib dan pembentukan alat kelengkapan dewan.
Pimpinan sementara ini kata Jupri, berlaku hingga penyusunan tata tertib dan alat kelengkapan dewan (AKD) usai dilakukan.
"Waktunya itu tidak ditentukan sampai kapan," jelasnya.
Laporan wartawan @rexta_sammy
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: