VIDEO: DKPP Periksa Ketua KPU dan Bawaslu Toraja Utara
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik bagi penyelenggara Pemilu 2019
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik bagi penyelenggara Pemilu 2019
Sidang berlangsung di Kantor KPU Sulawesi Selatan Jl AP Pettarani Kota Makassar, Selasa (20/08/2019) kemarin siang dengan agenda penyampaian pokok aduan.
Sekadar diketahui Bahrum Daido mengadukan beberapa penyelanggaran pemilu ke DKPP dengan nomor perkara nomor 217-PKE-DKPP/VII/2019 .
Dalam perkara ini mereka melaporkan ketua dan anggota KPU Toraja Utara yakni Anshar Tangkesalu, Roy Pole Pasalli, Jan Hery Pakan, dan Bonnie Pridom.
Selain itu, mereka juga mengadukan ketua dan anggota Bawaslu Toraja Utara, Andarias Duma, Gabriel Rumbayyan, dan Arifin S.
Para Teradu dilaporkan terkait adanya perbedaan rekapitulasi antara Form C1 (hasil rekap TPS) dengan Form DA1 (hasil rekap Kecamatan).
Di mana terdapat di 17 TPS patut diduga telah mengakibatkan perolehan suara salah satu Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Nomor Urut 3 atas nama Frederik Batti Sorring mengalami penambahan suara pada Form DA1 (rekap Kecamatan).
Aduan yang didalilkan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Toraja lainnya yakni terkait dugaan secara kolektif kolegial tidak jujur, tidak profesional , tidak netral, tidak jujur, tidak adil, tidak melaksanakan prinsip kepastian hukum, tidak terbuka.
Serta tidak melakukan pengawasan secara efektif sehingga terjadi perbedaan rekapitulasi antara Form C1 dengan Form DA 1.
Sedangkan pokok aduan kepada ketua dan anggota Bawaslu Toraja adalah para Teradu tidak melakukan pengawasan secara efektif atas terjadinya perbedaan rekapitulasi antara Form C1 dengan Form DA 1 dan terkesan melakukan pembiaran secara kolektif dan kolegial.
Menurut Pengadu seharusnya Teradu melaksanakan pengawasan melekat pada setiap tahapan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Toraja Utara.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. (*)
Baca: ILC TV One Rocky Gerung Sindir Presiden, Lihat Apa yang Dilakukan Tsamara Amany dan Maruarar Sirait
Baca: Alasan Sebenarnya Putri Diana & Pangeran Charles Nikah Meski Tak Cinta, Asmara Terlarang Camilla
Baca: Nia Ramadhani Hendak Pose Cantik, tapi 2 Artis di Belakang Terciduk Bermesraan, Lihat Siapa Mereka
Baca: Pemeran Video Viral Vina Garut Ternyata Idap 2 Penyakit Mematikan, Alasan Vina Sang Istri Dijual
Baca: Korban PHP, Puluhan Paskibra Menangis Saat Bertugas di HUT RI, Terungkap Setelah Upacara Kemerdekaan
Baca: Guru Sibuk Mencatat di Papan Tulis, Siswa di Belakang Asyik Minum Anggur Merah, Teman: Lagi, lagi
Baca: Bocah 11 Tahun Punya Kebiasaan Aneh Suka Gigit Ular hingga Mati, Ternyata Idap Penyakit ini
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Baca: Bursa Transfer Liga 1 - Bali United Tambah Striker, PSM Rekrut Mantan Bek Timnas Junior
Lowongan Kerja Terbaru Toyota Astra Finance untuk Lulusan D3 dan S1, Pendaftaran via Online di Sini
Lowongan Kerja Terbaru - 3 Perusahaan BUMN Butuh Karyawan, Cek Syarat & Link Daftar, Waktu Terbatas
Lowongan Kerja Bank Mayapada Cari Karyawan Banyak Posisi D3 Hingga S1, Cek Sekarang & Batas Waktu
Baca: Rencana Blokir Massal HP Ternyata Belum Jelas, Inilah Masalah yang Muncul Sekarang di Pemerintah
Baca: Awal Mula Video Vina Garut, Tarif V Saat Dijajakan Suami Kepada Lelaki Lain hingga Alasan Butuh Uang