Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dilaporkan Gunakan Ijazah Palsu, Karama Tetap Dilantik sebagai Anggota DPRD Enrekang

Karama dilantik bersama 29 anggota DPRD terpilih lainya karena satu legislator dari PAN Ismail PAN sedang di tanah suci.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Imam Wahyudi
azis albar/tribunenrekang.com
Kuasa Hukum Kasman Yusuf Gunco memperlihatkan bukti ijazah palsu caleg DPRD Enrekang 

KPU diminta membatalkan SK No. 139/PL.01.9-kpt/7316/KPU-kab/VIII/2019 tertanggal 14 Agustus 2019 terhadap caleg Karama.

KPU juga diminya menerbitkan SK KPU terhadap caleg Basman caleg pemerolehan suara terbanyak kedua dari PPP dengan jumlah suara 980.

Ia mengancam akan melayangkan gugatan pidana jika KPU tidak memproses suratnya untuk membatalkan penetapan caleg tersebut.

KPU tidak boleh melantik terhadap caleg Karama, karena bisa dikategorikan pembiaran adanya pelanggaran.

"Kami minta KPU untuk memproses dan membatalkan penetapan Karama sebagai Caleg terpilih," tegasnya.

Hingga saat ini belum ada konfirmasi kepada Karama terkait indikasi penggunaan ijazah pada pencalongan dirinya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved