Dilaporkan Gunakan Ijazah Palsu, Karama Tetap Dilantik sebagai Anggota DPRD Enrekang
Karama dilantik bersama 29 anggota DPRD terpilih lainya karena satu legislator dari PAN Ismail PAN sedang di tanah suci.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Enrekang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Karama, tetap dilantik meskipun tersangkut ijazah palsu.
Pelantikan berlangsung di ruang sidang DPRD Enrekang, Rabu (21/08/2019).
Karama dilantik bersama 29 anggota DPRD terpilih lainya karena satu legislator dari PAN Ismail PAN sedang di tanah suci.
"Tadi beliau sudah dilantik," kata Ketua KPU Enrekang, Haslipa kepada Tribun, Selasa (21/08/2019).
Haslipa mengaku tidak bisa membatalkan pelantikan caleg tersebut sebelum ada keputusan resmi atau putusan inkrah dari Pengadilan.
"Kita tunggu saja keputusan pengadilan," sebutnya.
KPU sudah melakukan verifikasi terkait laporan itu bahkan sudah berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
"Jika putusan mengatakan terbukti palsu maka akan ada proses PAW," tegasnya
Sebelumnya mantan caleg PPP, Kasman meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan penetapan Karama, caleg separtainya.
Karama merupakan caleg terpilih dari PPP Kabupaten Enrekang dari Dapil II meliputi Kecamatan Anggeraja, Baraka, Malua, Bonto Batu dan Bungin.
Karama diindikasi menggunakan ijazah palsu pada saat proses pencalonan legislatif pada 2019 lalu. Ijazah paket C yang digunakan dianggap tidak sesuai prosedur.
"Masa paket C-nya lebih duluan terbit daripada paket B, ini tidak benar," kata Kuasa Hukum Kasman, Yusuf Gunco sambil memperlihatkan fotocopy ijazah tersebut kepada wartawan, Minggu (18/08/2019) lalu.
Ijazah paket C setara SMA milik Karama yang digunakan mendaftar pada Pileg 2019 diterbitkan 13 Agustus 2007, sementara paket B nya setara SMP terbit 14 Juni 2014.
Yugo sapaan akrabnya memastikan ijazah yang digunakan caleg ini pada saat pendaftaran di KPU palsu, karena tidak sesuai dengan prosedur penertiban ijazah.
Menurutnya pihaknya sudah melaporkan ke KPU Enrekang dan ditembuskan ke KPU Provinsi Sulsel. Caleg Karama dianggap tidak memenuhi persyaratan administrasi seorang caleg.