Blak-blakan di ILC TV One 2018, Jibril Abdul Aziz Mahasiswa UGM Ditangkap Karena Video 'Panas' 2019
Blak-blakan di ILC TV One 2018, Jibril Abdul Aziz mahasiswa UGM ditangkap karena video "panas" di 2019.
TRIBUN-TIMUR.COM - Blak-blakan di ILC TV One 2018, Jibril Abdul Aziz mahasiswa UGM ditangkap karena video "panas" di 2019.
Nama Jibril Jibril Abdul Aziz sedang jadi topik pencarian dan pembicaraan melalui media sosial.
Jibril Abdul Aziz (26) aktivis mahasiswa UGM penyebar video "panas" mantan pacar, lihat saat tampil di ILC TV One.
Sosok Jibril Abdul Aziz kini jadi pusat perhatian karena perbuatan amoralnya.
Pemuda asal Kudus, Provinsi Jawa Tengah bernama Jibril Abdul Aziz ditangkap polisi karena menyebarkan foto dan video "panas" kepada orangtua perempuan yang sudah 2 tahun menjalin hubungan asmara dengannya.
Kini banyak diberitakan pemuda yang sebar foto dan video porno itu bernama Jibril Abdul Aziz.
Ia diketahui sebagai mahasiswa aktif di Yogyakarta.
Sosok Jibril Abdul Aziz bahkan dikenal sebagai aktivis di kampusnya da disebut-sebut sebagai pegiat di Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
Kini jejak digital Jibril Abdul Aziz pun diburu netter atau warganet di media sosial.
Ia disebut sebagai mahasiswa Universitas Gadjah Mada ( UGM ).
Di kampusnya, Jibril Abdul Aziz dikenal sebagai mahasiswa yang pandai berkomunikasi.
Selain itu, ia pun disebut memiliki pemikiran cerdas.
Sosoknya bahkan sempat mejeng di TV dalam program acara bergengsi.
Jibril Abdul Aziz disebut pernah menjadi narasumber acara Indonesia Lawyers Club atau ILC.
Ditelusuri di channel ILC di YouTube, sosok Jibril Abdul Aziz memang pernah menjadi narasumber ILC yang dipandu Karni Ilyas.
Ia dijadikan narsumber yang diwawancarai karena dia Ketua Panitia Seminar Kebangsaan.
Pada seminar itu, Jibril Abdul Aziz mengundang Sudirman Said.
Namun, ternyata seminar itu gagal diselenggarakan.
Hal itulah yang membuatnya diundang secara eksklusif menjadi narasumber ILC.
Gegara Tak Direstui Orangtua Pacar
Sebelumnya, Jibril Abdul Aziz nekat sebarkan video dan foto intim dengan pacarnya di media sosial.
Warga Kudus, Jawa Tengah ini nekat menyebarkan karena sakit hati hubungannya tidak direstui orangtua kekasihnya.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari korban pada 9 Juli 2019.
"Korban berinisial BCH (24) melaporkan kekasihnya berinisial JA ( Jibril Abdul Aziz )," ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, Senin (19/8/2019).
Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan, korban BCH merupakan warga Bengkulu.
Sedangkan kekasihnya Jibril Abdul Aziz warga Kudus, Jawa Tengah.
Keduanya berstatus sebagai mahasiswa salah satu PTN di Yogyakarta.
"JA dilaporkan karena sudah menyebarkan foto-foto dan video yang memenuhi unsur-unsur pornografi," kata Kombes Pol Yuliyanto.
Sementara itu, Kasubdid V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto BW mengatakan, korban dengan pelaku berpacaran sejak tahun 2017.
"Hubungan itu tidak direstui oleh keluarga korban," katanya mengungkapkan.
Merasa sakit hati karena tidak direstui, pelaku lantas nekat menyebarkan foto-foto dan video saat berhubungan intim.
Foto dan video itu disebarkan pelaku di media sosial.
"Disebarkan lewat WhatsApp (WA) dan Line. Konten itu juga dikirimkan ke keluarga korban," kata dia.
Pelaku menyebarkan foto dan video tersebut pada awal Juli 2019.
Foto dan video tersebut diambil saat mereka berpacaran.
"Pelaku kami amankan pada 15 Juli 2019. Sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, jadi minggu kita akan kirim tersangka dan barang buktinya," ucapnya.
Akibat perbuatannya, Jibril Abdul Aziz dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam bulan.
Selain itu, Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara 6 bulan.
Tersebar Juga Video 'Panas' Siswi SMK
Gara-gara menolak berhubungan badan, video siswi SMK di Ponorogo, Jawa Timur yang nyaris tanpa busana disebar kekasihnya.
Polres Ponorogo pun menangkap pria pelaku.
Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, dikonfirmasi Senin (22/7/2019) mengatakan, pria berinisial CAP itu diamankan di rumah salah satu keluarganya di Gresik, Jawa Timur, Minggu (21/7/2019).
"Sudah ditangkap di Gresik. Pria ini adalah kekasihnya," katanya.
CAP, kata Radiant, dilaporkan oleh orang tua korban kepada Polres Ponorogo.
"Tim kami sempat memburu sampai ke rumahnya tapi tidak ada, ternyata melarikan diri ke rumah salah satu keluarganya di Gresik," katanya menerangkan.
Kepada polisi, pelaku menyebarkan video itu karena mengaku sakit hati.
Menurut keterangan pelaku, dia sakit hati karena korban menolak diajak untuk berhubungan badan.
Pelaku dan korban diketahui beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri di rumah maupun di tempat lain.
"Pelaku mengaku pernah melakukan di rumah pelaku, di sebuah hotel di Kota Batu dan di sebuah villa di Magetan," jelasnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
Selain pasal penyebaran konten asusila pasal 29 atau Pasal 37 UU RI No 44 Tahun 2008 joncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 2008 tentang UU ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun, juga pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kasus Serupa di Aceh
Sebelumnya, video dan foto tanpa busana gadis di Aceh disebarkan melalui Facebook oleh mantan pacar.
Polisi mengungkapkan, kronologi kejadian bermula dari perkenalan pelaku dan korban melalui Facebook berlanjut pacaran lalu putus hubungan.
Penyidik Polres Aceh Utara menangkap Zul (21), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Pasalnya, remaja ini diduga kuat menyebarkan foto dan video bugil milik mantan pacarnya berinisial M (22), warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, sekitar awal Januari 2019 lalu.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezky Kholiddiansyah dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, kasus itu dilaporkan korban pada 24 Januari 2019.
“Mereka kenalan lewat media sosial Facebook. Lalu pacaran. Seiring waktu, mereka saling berkirim foto seksi dan syur dan sebagian bugil. Foto dan video ini ternyata disimpan oleh pelaku,” kata Rezky, Rabu (29/5/2019) malam.
Lalu seiring waktu, keduanya cekcok dan putus hubungan pacaran.
Sehingga pelaku kesal dan mengirimkan foto tersebut ke teman-teman korban lewat pesan pribadi aplikasi Facebook.
“Saat ditanya, pelaku mengaku ingin membuat malu korban pada teman-temannya. Lalu korban melapor dan pelakunya kami tangkap. Kasusnya sudah kami sidik beberapa bulan terakhir dan tadi sudah kami limpahkan ke jaksa untuk penuntutan,” katanya.
Pelaku, sambung Rezky mengatakan, dikenakan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.(*)