ACC Sulawesi Soroti Kejari Wajo yang Tertutup Tangani Perkara Korupsi ADD
"Kami banyak mendapat info dari masyarakat, kalau penanganan dugaan kasus korupsi di daerah sangat tertutup atau tidak transparan, salah satunya di wa
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo terkesan menutupi perkara yang sedang ditanganinya. Olehnya, Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Hamka pun menyoroti sikap Kejari Wajo yang "kucing-kucingan" menangani perkara, khususnya perkara tindak pidana korupsi.
"Kami banyak mendapat info dari masyarakat, kalau penanganan dugaan kasus korupsi di daerah sangat tertutup atau tidak transparan, salah satunya di wajo," katanya melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/8/2019).
Nurdin Halid: Calon Ketua DPRD Sulsel Wajib Tes Narkoba
Tim Sepak Bola LDN Sidrap, Unggul 1-0 Melawan Tuan Rumah Bulukumba
TRIBUNWIKI: Hashim Djojohadikusumo Pemilik HPH di Ibukota Baru, Ini Profilnya, Adik Prabowo Subianto
Promo Gebyar Kemerdekaan, PLN Beri Diskon Hingga 74 Persen
Ungkap Praktik Aborsi, Ditkrimum Polda Sulbar Amankan 2 Petugas Medis
Khusus untuk dugaan korupsi ADD 2015 dan DD 2016 Desa Awo yang ditangani Kejari Wajo, Hamka menyebutkan, tidak ada perkembangannya, bahkan disinyalir kasusnya dihentikan.
"Justru kasus dugaan korupsi dana desa itu mudah diungkap, karena sebelum sampai di aparat penegak hukum, desa kemudian diberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan temuannya. Makanya kami heran kalau penanganan kasus dugaan korupsi dana desa itu lama atau dihentikan oleh aparat penegak hukum," katanya.
Hamka pun meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar untuk melakukan supervisi kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari se-Sulsebar yang lamban dan tidak transparan, terkhusus di Kejari Wajo.
"Khusus yang tangani Kejaksaan Negeri Wajo, kami minta Kejati untuk mengambil alih kasus tersebut," katanya.
Diketahui, masyarakat Desa Awo melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan ADD dan DD Desa Awo. Sebab, diduga ada pengerjaan proyek fiktif.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Wajo, Nova Aulia Pagar Alam yang dikonfirmasi enggan membeberkan sejauh mana progres penanganan kasus tersebut.

"Saya selaku kasipidsus tidak dibenarkan memberikan keterangan, kecuali ada perintah pimpinan ke saya langsung untuk memberikan keterangan ke teman-teman pers," katanya, Selasa (20/8/2019) kemarin.
Sedang, Kasi Intel Kejari Wajo, Andi Sumardi yang berkali-kali dikonfirmasi enggan merespon. Lebih lanjut, Hamka pun amat menyesalkan sikap Kejari Wajo.
"Ketika kasus yang ditangani tidak terbuka atau transparan maka kecurigaan publik terhadap penanganan perkara itu bisa ada, bisa saja publik berasumsi macam-macam," katanya.
Sementara itu, berdasarkan data ACC pada 2018 ditemukan jumlah perkara yang telah divonis sebanyak 97 dari 112 perkara yang masuk ke tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Makassar.
Fakta mengejutkan pada 2018 adalah kasus korupsi tertinggi adalah penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), akni sebanyak 22 perkara. memang korupsi dana desa menjadi yang tertinggi. (TribunWajo.com)
Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur