Ungkap Praktik Aborsi, Ditkrimum Polda Sulbar Amankan 2 Petugas Medis
Ditkrimum Polda Sulawesi Barat ungkap kasus praktek aborsi di Desa Sukamaju, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah.
Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Ditkrimum Polda Sulawesi Barat ungkap kasus praktek aborsi di Desa Sukamaju, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah.
Kasus aborsi yang terjadi pada 6 Agustus 2019 lalu, berhasil diungkap pada 17 Agustus oleh Dirkrimum Polda Sulbar setelah dilakukan penyelidikan beberapa hari pascakejadian.
Wadir Krimum Polda Sulbar AKBP Iskandar mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ditemukan bayi yang di buang di Jalan Sultan Hasanuddin Puncak, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju.
"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui ada beberapa orang yang sering menjual obat penggugur kandungan yaitu HR salah satu mahasiswi alumni sekolah tinggi ilmu kesehatan,"ungkap Iskandar.
Kata Iskandar, dari keterangan HR diakui kerap melayani pemesanan obat Cytotec (penggugur kandungan) dari MP bersama pacarnya MS.
"Selanjutnya tim lidik sidik bekerjasama dengan tim Inafis, Biddokkes dan Puskesmas, menggali mayat bayi yang dikuburkan ditengah kebun sawit di Dusun Lara Desa Sukamaju Karossa dan benar ditemukan kerangka bayi terbungkus kain putih atas petunjuk yang diberikan MS,"ujarnya.
Ia menambahkan, atas kasus tersebut pihaknya telah menetapkan empat tersangka atas kasus tersebut.
Masing-masing ibu bayi yang dibuang berinisial MP, kekasihnya MS dan dua tenaga medis yang berinisial HR dan GB dari alumni salah satu sekolah tinggi ilmu kesehatan di Mamuju.
"Hanya saja GB saat ini belum dilakukan penahanan, karena sedang menjalani masa pidananya di lapas perempuan Kelas III Mamuju,"jelasnya.
Dikatakan, dua tenaga medis tersebut punya peran sama yaitu membantu proses aborsi.
Dari Empat tersangka yang ditetapkan, saat ini tiga tersangka lainnya telah ditahan di Rutan Mapolda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dan saat ini masih terus dilakukan pencarian kepada para distributor obat yang menjual tanpa resep dokter,"katahya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 194 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2019 tentang kesehatan Jo 55 Ayat (1) ke Subs Pasal 341, 346 dan 348 (1) KUHPidana.
"Terkait kasus ini juga akan dilakukan gelar perkaran untuk menentukan akar permasalahan yang ada,"tuturnya.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420
Baca: ILC TV One Rocky Gerung Sindir Presiden, Lihat Apa yang Dilakukan Tsamara Amany dan Maruarar Sirait
Baca: Alasan Sebenarnya Putri Diana & Pangeran Charles Nikah Meski Tak Cinta, Asmara Terlarang Camilla
Baca: Nia Ramadhani Hendak Pose Cantik, tapi 2 Artis di Belakang Terciduk Bermesraan, Lihat Siapa Mereka
Baca: Pemeran Video Viral Vina Garut Ternyata Idap 2 Penyakit Mematikan, Alasan Vina Sang Istri Dijual
Baca: Korban PHP, Puluhan Paskibra Menangis Saat Bertugas di HUT RI, Terungkap Setelah Upacara Kemerdekaan
Baca: Guru Sibuk Mencatat di Papan Tulis, Siswa di Belakang Asyik Minum Anggur Merah, Teman: Lagi, lagi
Baca: Bocah 11 Tahun Punya Kebiasaan Aneh Suka Gigit Ular hingga Mati, Ternyata Idap Penyakit ini