Debt Collector Rebutan Kunci Sama Ibu-ibu, Sampai Diteriaki Maling, yang Terjadi Selanjutnya
Debt Collector Rebutan Kunci Sama Ibu-ibu, Sampai Diteriaki Maling, yang Terjadi Selanjutnya
M Dair menjelaskan, setelah itu Agya diduga dicuri itu kemudian melaju kencang ke arah simpang Panti Asuhan Azisyah Kelurahan Patih Galung.
"Kita tidak berhasil mengejarnya, mobil dikemudikan kencang," jelasnya.
Nasib 6 Debt Collector Dibuat Setengah Telanjang Usai Rampas Mobil di Pintu Tol, Ini Wajah-wajahnya
Rombongan Pengantin Berakhir di Kantor Polisi Setelah Dihadang Debt Collector di Jalan
5 Artis Ini Pernah Tertipu Pria Mengaku Kaya, Ada yang Sampai Dikejar Debt Collector
Panduan Hadapi Debt Collector
Tribun-timur.com melansir hukumonline.com berikut panduan hukum menghadapi Debt Collector.
Jasa penagih utang (debt collector) tidak dapat begitu saja melakukan penyitaan atas harta benda yang kakak Anda miliki (debitor).
Penyelesaian utang hanya dapat diselesaikan melalui proses di pengadilan.
Jika debt collector tersebut tetap menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitor (dalam hal ini Anda) secara melawan hukum, maka Anda dapat melaporkan debt collector tersebut ke polisi.
Perbuatan debt collector tersebut dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang pencurian atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
BACA SELENGKAPNYA
Nasib 6 Debt Collector Dibuat Setengah Telanjang Usai Rampas Mobil di Pintu Tol, Ini Wajah-wajahnya
Rombongan Pengantin Berakhir di Kantor Polisi Setelah Dihadang Debt Collector di Jalan
5 Artis Ini Pernah Tertipu Pria Mengaku Kaya, Ada yang Sampai Dikejar Debt Collector