Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Peserta JKN-KIS Kini Dapat Bayar Iuran dengan Autodebit

Peserta program JKN-KIS kini dapat memanfaatkan layanan autodebit untuk membayar iuran bulanannya.

Tayang:
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Suryana Anas
BPJS Kesehatan
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kini dapat memanfaatkan layanan autodebit untuk membayar iuran bulanannya. (BPJS Kesehatan) 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional -Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS kini dapat memanfaatkan layanan autodebit untuk membayar iuran bulanannya.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menerangkan, layanan autodebit ini menawarkan sejumlah keunggulan dan kemudahan yang tak dimiliki alternatif pembayaran lainnya.

“Pertama, karena otomatis terpotong dari nomor rekening atau melalui akun financial technology (fintech), maka peserta tidak perlu lagi khawatir lupa membayar iuran setiap bulan, karena bayarnya selalu tepat waktu, peserta pun terhindar dari risiko denda layanan yang bisa muncul jika terlambat membayar iuran," kata Iqbal dalam rilis, Senin (19/8/2019).

Baca: Layanan BPJSKes Hadir di Asrama Haji Sudiang, Massif Edukasi hingga Sosialisasi JKN Mobile

"Kemudian peserta juga tidak perlu khawatir jika sewaktu-waktu ada gangguan sistem yang mengakibatkan tidak bisa membayar iuran, padahal ada kecenderungan peserta suka membayar iuran mendekati batas jatuh tempo. Kondisi-kondisi semacam ini bisa teratasi dengan autodebit,” tambahnya.

Saat ini, fasilitas autodebit ini tidak hanya disediakan oleh sejumlah bank yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, antara lain Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA, melainkan juga ada pilihan lainnya.

Per Juli 2019, autodebit juga dapat dilakukan melalui fintech yang tersedia pada Mobile JKN.

"Yang paling mutakhir adalah bagi peserta yang tidak memiliki smartphone dan tidak memiliki rekening bank saat ini, peserta tetap dapat melakukan pendaftaran autodebit melalui telepon genggam (2G) dengan mengakses *141*999#. Selanjutnya, peserta dapat mengisi saldonya di seluruh Kantor Pos Indonesia maupun outlet Alfamart dengan menunjukkan nomor peserta JKN-KIS dan menyebutkan nomor telepon genggamnya," terangnya.

Program kemudahan membayar iuran JKN-KIS melalui mekanisme autodebit ini telah diperkenalkan sejak 2017 lalu, di mana awalnya autodebit diedukasikan kepada peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), atau peserta mandiri, dan peserta Bukan Pekerja, terutama kelas 1 dan 2.

“Diberlakukannya autodebit untuk semua kelas per 1 Januari 2019 sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018. Kalau dulu hanya khusus untuk pendaftaran peserta PBPU kelas 1 dan 2, meskipun ada juga peserta kelas 3 yang memanfaatkannya. Kalau sekarang seluruh peserta dari kelas manapun bisa memanfaatkan layanan tersebut,” terang Iqbal.

Salah satu syarat pendaftaran menjadi peserta JKN-KIS adalah mengisi formulir kesediaan pendaftaran autodebit untuk kesediaan dilakukannya proses autodebit pembayaran iuran pada rekening yang didaftarkan, secara rutin setiap bulan pada tanggal yang disepakati.

Pemilik rekening autodebit boleh dari kepala keluarga, anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) maupun keluarga/penanggung di luar KK.

Jika pendaftaran autodebit dilakukan melalui akun fintech yang tersedia pada Mobile JKN, peserta cukup melakukan registrasi ke dalam Mobile JKN dan mendaftar layanan autodebit dengan mengikuti langkah-langkah yang tercantum pada aplikasi tersebut.

Demi kelancaran proses autodebit, Iqbal pun mengingatkan agar peserta memastikan saldo rekening atau saldo fintech mencukupi untuk didebit.

Iqbal menambahkan, peserta harus memastikan nomor rekeningnya benar sehingga tidak terjadi kesalahan pendebitan.

Selain itu, nomor handphone yang didaftarkan peserta untuk mobile cash di Mobile JKN harus aktif.

Pendaftaran autodebit juga bisa dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, yang mana selanjutnya BPJS Kesehatan akan menyampaikan ke bank mitra.

“Untuk peserta yang saat ini sudah terdaftar sebagai peserta PBPU dan Bukan Pekerja namun masih belum menggunakan metode autodebit, bisa langsung ke bank untuk mendaftar atau melalui Mobile JKN," terngnya.

BPJS Kesehatan juga secara proaktif menginformasikan kepada peserta terkait teknis pembayaran iuran secara autodebit.

"Upaya ini kami lakukan untuk memudahkan peserta dalam membayar iuran secara tepat waktu, meningkatkan kepatuhan peserta, juga diharapkan dapat membantu meningkatkan sustainibilitas Pogram JKN-KIS,” ucap Iqbal. (tribun-timur.com)

Laporan Wartawan tribun-timur.com @Fahrizal_syam

Baca: LIVE Streaming Kejuaraan Dunia BWF 2019 di TVRI, Jadwal Tanding Anthony Ginting dan Jonatan Christie

Baca: 5 Fakta Baru Video Vina Garut, Ternyata Pelaku Punya Masalah/Kelainan Ini dan Alasan Mereka Mau Zina

Baca: SSCASN BKN-Jadwal Pendaftaran CPNS 2019 dan P3K 2019, Formasi, Tahapan, dan 5 Dokumen Penting!

Baca: 5 Kepala Daerah Diisukan Calon Menteri Jokowi, Ada Suami Arumi Bachsin, Nurdin Abdullah Tak Masuk

Baca: Robert Puji Kualitas PSM, Bela Bojan Malisic Tetap Tampil Bagus

Langganan Berita Pilihan 

tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Baca: Liga Inggris - Chelsea Seri, Lampard Tiga Laga Tanpa Kemenangan. Lihat Video Cuplikan Gol!

Baca: Lafadz Niat & Tata Cara Mandi Junub/Wajib untuk yang Puasa Senin Kamis, Bisa Dikerjakan Usai Imsak

Baca: FOTO: Aksi Pemain PSM Makassar Saat Menjamu Persib

Baca: Pluim Is Back

Baca: Ratusan Warga Bentangkan Merah Putih 74 Meter di Kawasan Bone Tanre

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved