Minta Usaha Pertamini Dilegalkan, Puluhan Warga Palopo Serbu Kantor DPRD
Puluhan pengusaha ini diterima oleh anggota DPRD Palopo, Afril Jamil dan Kadis Perdagangan Zulkifli Hafid, di ruangan komisi III.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Sudirman
TRIBUNPALOPO.COM,WARA - Puluhan warga Palopo yang memiliki usaha Pertamini, berkunjung ke Kantor DPRD Kota Palopo, Senin (19/8/2019).
Meraka datang untuk mempertanyakan legalitas Pertamini miliknya.
Puluhan pengusaha ini diterima oleh anggota DPRD Palopo, Afril Jamil dan Kadis Perdagangan Zulkifli Hafid, di ruangan komisi III.
Salah satu pemilik Pertamini, Jafar mengatakan, dirinya bingung dimana harus mengurus izin agar usaha tersebut tak lagi ilegal.
Perwakilan Bank Indonesia Sulsel Perkenalkan QRIS, Ini Fungsinya
ADH Honda PCX Bantaeng Ingin Touring Honda PCX di Festival Day Lebih Meriah
Mahtan Bakal Gelar Kajian Spesial dan Hapus Tato di Enrekang, Ini Jadwalnya
Mobil Asal Parepare Kecelakaan Tunggal di Keera Wajo, Satu Penumpang Tewas
"Kita dibuat bingung. Kami ingin mengurus izin di DPMPTSP tentang pendirian Usaha Pertamini ini, tapi diarahkan ke Dinas Perdagangan, di dinas Perdagangan juga pusing, malah disuruh tutup," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Zulkifli Hafid mengatakan, dalam aspek perlindungan konsumen, Pertamini tidak tertera sehingga dianggap ilegal dan melanggar hukum.
Penjualan BBM melalui pertamini adalah pelanggaran.
"Setiap orang yang melakukan niaga tanpa izin usaha akan dikenakan denda. Penjualan BBM melalui pertamini tanpa izin adalah melanggar hukum,” ungkapnya.
Kendati demikian, Pemerintah Kota Palopo tidak akan tinggal diam, pihaknya akan melakukan koordinasi kepada BPH Migas untuk penyelesaian masalah tersebut.
"Kami akan melakukan koordinasi kepada BPH Migas terkait hal ini, karena faktanya ada beberapa daerah yang memperbolehkan usaha Pertamini ini," jelasnya.
Dalam kesimpulan pertemuan tersebut, Alfi Jamil memberikan waktu seminggu kepada dinas perdagangan untuk memperjelas permasalahan tersebut.
"Jadi kami meminta kepada dinas perdagangan untuk melakukan komunikasi kepada BPH Migas, tentang syarat pendirian Pertamini di daerah, apakah diperbolehkan atau tidak, sehingga ada kejelasan," tutupnya.
Sebelumnya, Satgas Pangan akan menertibkan Pertamini yang sudah menjamur di Kota Palopo.
Rencana penertiban itu dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Mapolres Palopo, Jl Opu To Sappaile, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Selasa (13/8/2019)lalu.
Sesuai data dari Dinas Perdagangan ada sebanyak 60 Pertamini di Kota Palopo.