Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KLHK Setujui Pengalihan Kawasan Hutan di Luwu Timur, Segini Luasnya

Itu disampaikan Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam setelah menerima surat keputusan menteri LHK tentang peta

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
ivan/tribunlutim.com
Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (tengah) menerima surat keputusan menteri LHK tentang peta perubahan peruntukan kawasan hutan, perubahan fungsi kawasan hutan, dan penunjukan bukan kawasan menjadi kawasan hutan di Sulsel, Senin (19/8/2019). 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menyetujui pengalihan fungsi hutan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Itu disampaikan Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam setelah menerima surat keputusan menteri LHK tentang peta perubahan peruntukan kawasan hutan, perubahan fungsi kawasan hutan, dan penunjukan bukan kawasan menjadi kawasan hutan di Sulsel.

Penyerahan SK bernomor SK.362/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2019 tertanggal 28 Mei 2019 di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 2 Kantor Gubernur Sulsel, Senin, (19/8/2019).

"Alhamdulillah, sebagian besar usulan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk pengalihan fungsi kawasan hutan telah diakomodir KLHK," kata Irwan.

Usulan Pemkab Luwu Timur terkait perubahan fungsi kawasan sebanyak 80.934,36 hektare. Adapun yang diakomodir 43.007.66 hektare atau 53,14 persen.

Menurutnya, Pemkab Luwu Timur dapat memaksimalkan segala upaya guna pemanfaatan lahan pengalihan untuk pembangunan.

"Meski demikian, kita tetap harus menjaga hutan, sebagai sumber air apalagi kita di Luwu Timur ini,"

"Jangan biarkan penebangan liar oleh oknum tak bertanggungjawab. Alih fungsi ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pesan Irwan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KemenLHK, Yuyu Rahayu mengatakan tidak semua usulan yang disampaikan sekitar 300.000 ha se-Sulsel dapat dipenuhi.

Hanya sekitar 90.000 ha saja yang diakomodir setelah melalui tahap pengujian dan verifikasi tim terpadu review RTRW Sulsel substansi kehutanan.

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengatakan perubahan peruntukan dan perubahan fungsi hutan sangat penting untuk mendukung proyek strategis yang akan dan sedang berjalan di Sulsel.

"Terutama yang terindikasi bersinggungan masuk dalam kawasan hutan seperti pembangunan waduk, jalan dan lain sebagainya," tutur Nurdin.

Adapun usulan perubahan peruntukan dari kawasan hutan menjadi non kawasan sebanyak 47.564,15 ha, diakomodir seluas 22.221,21 ha.

Untuk usulan perubahan fungsi kawasan seluas 33.370,21 ha berubah fungsi dari hutan lindung menjadi hutan produksi seluas 9.878,02 ha dan menjadi hutan produksi terbatas seluas 10.908,44 ha.

Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved