Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Begini Pengakuan Pemilik 1 Kg Ganja di Palopo

Pengakuan MA, dirinya hanya disuruh mengambil ganja tersebut di jasa pengiriman barang Tiki.

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Sudirman
Hamdan Soeharto/Tribun Timur
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo berhasil menggagalkan peredaran ganja sebanyak 1 kilogram. 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo, berhasil meringkus lelaki berinisial MA, Sabtu (10/8/2019) lalu.

Warga Palopo itu diamankan lantaran kedapatan memiliki 1 kilogram ganja.

Pengakuan MA, dirinya hanya disuruh mengambil ganja tersebut di jasa pengiriman barang Tiki.

"Saya hanya mendapatkan imbalan satu garis ganja setelah mengambil barang itu," jelasnya.

Tolak Pemakzulan Gubernur, Ratusan Warga Kepung Gedung DPRD Sulsel

BREAKING NEWS; Bek Kiri Timnas Resmi Gabung di PSM

Anaknya Berseteru dengan Hotman Paris, Siapa Sangka Ayah Farhat Abbas Bukan Orang Sembarang,Silsilah

SDN 54 Tanetea Borong Tiga Juara Satu Lomba HUT RI Tingkat Kecamatan Tamalatea

MA juga mengatakan, ganja yang ia ambil rencananya akan dijual kembali.

Pengakuannya di Kota Palopo, kebanyakan yang menggunakan ganja adalah pendaki gunung dan komunitas motor.

"Saya pribadi kalau mau mendaki gunung baru pake," ungkapnya.

Sebelumnya BNN Palopo menggelar press release hasil penangkapan ganja, Senin (19/8/2019),

Kepala BNN Kota Palopo AKBP Ustim Pangarian mengatakan, MA diringkus saat mengambil ganja dijasa pengiriman barang Tiki.

"Pelaku kami amankan saat mengambil barang di Tiki. Barang dikirim dari Medan, melewati Sultra, Jakarta, Makassar lalu ke Palopo," ungkapnya.

Awalnya, BNN Palopo mengetahui adanya ganja yang dikirim ke Kota Palopo melalui penyelidikan Tim intrediksi BNN RI.

"Jadi BNN RI menelpon ada ganja yang dikirim oleh oknum ke Kota Palopo. Selanjutnya kami menghubungi beacukai Cabang Malili untuk memastikan hal tersebut. Lalu kami akhirnya tahu siapa pengirim dan penerimanya yang dikirim melalui Tiki," jelasnya.

Lelaki MA yang telah diamankan BNN adalah orang yang bertugas menjemput barang. Pengakuannya, hanya diimini satu garis ganja.

Sementara pemilik ganja berinisial HK dan EB saat ini berstatus sebagai DPO.

"Jadi MA hanya disuruh untuk menjemput barang. Kalau berhasil akan mendapatkan imbalan sebanyak satu baris ganja," tuturnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved