DKPP Sidang Kode Etik Komisioner KPU di Sulsel, Asram Jaya: Malam Ini Kami Rapat
Rencananya, sidang kode etik dilaksanakan selama dua hari, Senin-Selasa (19-20/2019) di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel
Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan tribuntimur.com / Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (19/8/2019), menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik bagi penyelenggara Pemilu di Sulawesi Selatan.
Rencananya, sidang kode etik dilaksanakan selama dua hari, Senin-Selasa (19-20/2019) di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar. Ada lima pelanggaran kodek etik yang akan disidangkan.
Koordinator Divisi Umum, Rumah Tangga, dan Organisasi KPU Sulsel Muhammad Asram Jaya membenarkan adanya rencana sidang kode etik tersebut.
"Iyya, sebentar malam baru kami rapatkan," kata mantan Koordinator Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non-Pemerintah (FIK Ornop) Sulsel itu, Minggu (18/8/2019).
Sementara Kuasa Hukum Makmur Mustakim, Ms Baso DN mengatakan belum mendapat informasi secara resmi terkait adanya sidang kode etik oleh DKPP di Aula KPU Sulsel.
"Kalau besok saya tidak bisa hadir karena saya masih diluar kota. Insya Allah, mungkin lusa saya hadir," ungkap Baso DN, Minggu (18/8/2019).
Diketahui Perkara nomor 215-PKE-DKPP/VII/2019 diadukan oleh Makmur Mustakim melalui kuasanya Ms Baso DN.
Baso melaporkan ketua dan anggota KPU Takalar M Darwis, Alimuddin, M Arfah, Bakhrawi Zakaria, dan Basrinuddin.
Selain itu, Baso juga melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Takalar, Ibrahim Salim, Nellyati, dan Syaifuddin.
Pokok aduan untuk ketua dan anggota KPU Takalar terkait pelimpahan kepada Bawaslu Takalar laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilayangkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan oleh pengadu.
Pokok aduan lain, tidak dihadirkannya dalam persidangan saksi ketua KPP TPS 4 Desa Lessang dimana di TPS ini dilakukan PSU secara parsial, padahal teradu menyatakan siap menghadirkan saksi namun hingga proses sidang diputus, saksi yang dimohonkan tidak dihadirkan. Aduan terakhir terkait PSU Pilpres tanggal 27 April 2019.
Saat dilakukan PSU terdapat WNI yang memiliki data kependudukan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur tanpa memiliki formulir A5 dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb tapi menggunakan hak pilih di TPS 4 dan mendapatkam 5 kertas suara.
Adapun sidang kode etik lain, yakni sidang pemeriksaan untuk perkara nomor 177-PKE-DKPP/VII/2019 pada pukul 09.00 wita dan perkara nomor 191-PKE-DKPP/VII/2019 pada pukul 14.00 wita. Dua perkara itu disidangkan Senin (19/8/2019).
Sementara sidang pemeriksaan dengan perkara nomor 215-PKE-DKPP/VII/2019, pukul 09.00 WITA dan perkara nomor 216-PKE-DKPP/VII/2019, serta perkara nomor 217-PKE-DKPP/VII/2019 pada pukul 14.00 wita.