Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Sidrap Tangkap Hasriadi dan Kahar, Kantongi Paket Sabu-sabu

Kedua pelaku tesebut iyalah Hasriadi (25) warga Desa Anabannae, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap.

Penulis: Darullah | Editor: Ansar
AKP Badollahi
Pelaku penyalah gunaan sabu-sabu, Sabtu (17/8/2019). 

TRIBUN-SIDRAP.COM, PITU RIAWA - Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Sidenreng Rappang (Sidrap), membekuk dua pelaku tindak pidana sabu-sabu, Jumat (16/8/2019).

Kedua pelaku tesebut, Hasriadi (25) warga Desa Anabannae, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap.

Dan Kaharuddin (33) warga Desa Cipotakari, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.

Penangkapan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sidrap AKP Badollahi.

RAMALAN ZODIAK CINTA Minggu 18 Agustus 2019, Aries Jangan Emosian, Cancer Buka Dirimu & Libra Pede

VIDEO: Kesan Wabup Yosia Rinto Kadang di HUT ke 74 Kemerdekaan RI

TRIBUNWIKI: Dalam Sejarah, Inilah 4 Momen yang Bikin Air Mata Bung Karno Menetes

Kedua pelaku ditangkap di Desa Anabannae, Kecamatan Pitu Riawa.

Menurut informasi yang didapatkan TribunSidrap.com dari AKP Badollahi, pekerjaan Kaharuddin adalah petani dan sedangkan Hasriadi pengangguran.

"Pekerjaan Kaharuddin sebagi Petani dan sedangkan Hasriadi pengangguran," kata Kasat Resnarkoba  kepada TribunSidrap.com, Sabtu (17/8/2019) sore.

Lanjut AKP Badollahi mengatakan, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku yang telah ditetapkan tersangka, ditemukan empat saset keristal bening.

Diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, dan sebuah alat timbangan digital.

Juga sebuah dompet warna hitam, dan satu motor Yamaha Jupiter Z.

RAMALAN ZODIAK CINTA Minggu 18 Agustus 2019, Aries Jangan Emosian, Cancer Buka Dirimu & Libra Pede

VIDEO: Kesan Wabup Yosia Rinto Kadang di HUT ke 74 Kemerdekaan RI

TRIBUNWIKI: Dalam Sejarah, Inilah 4 Momen yang Bikin Air Mata Bung Karno Menetes

Barang bukti lain, yakni satu batang pipa kaca atau pireks, satu buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastik.

Sebuah set bong atau alat isap, dan dua Smartphone berbagai merk.

Kini kedua pelaku sudah berada di Mapolres Sidrap untuk dilakukan proses hukum.

Pelaku dikenakan pasal 114, undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.

Laporan wartawan TribunSidrap.com, Darullah, @uull_darullah.

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved