Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyidik Polsek Libureng Bone Limpahkan 4 Tersangka Pencuri Sapi

Kapolsek Libureng AKP Hajriadi, ditemui usai menyerahkan berkas Kasus Curnak ke kejaksaan Negeri Bone

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
justang/tribunbone.com
Penyidik Polsek Libureng Polres Bone, menyerahkan empat tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencurian hewan ternak (Curnak) ke Kejaksaan Negeri Bone, Kamis (15/9/2019). 

TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Penyidik Polsek Libureng Polres Bone, menyerahkan empat tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencurian hewan ternak (Curnak) ke Kejaksaan Negeri Bone, Kamis (15/9/2019).

Kapolsek Libureng AKP Hajriadi, ditemui usai menyerahkan berkas Kasus Curnak ke kejaksaan Negeri Bone, mengatakan, penyerahan berkas tersebut dilakukan setelah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Bone sehingga hari ini pihaknya melakukan penyerahan berkas tahap 2.

"Tadi kita lakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya, dimana sebelumnya kita melayangkan berkas tahap pertamanya ke JPU dan berkas tahap pertama perkara itu dinyatakan lengkap,"kata AKP Hajriadi, Kamis (15/8/2019).

Dia menjelaskan, keempat tersangka kasus pencucian itu, bernama, Jusman, Febrianto, Salama, dan Andi Lukman. Selain tersangka yang diserahkan pihaknya juga menyerahkan barang bukti satu ekor sapi dan satu unit kendaraan roda empat.

"Empat orang ini terlibat kasus pencurian ternak diwilayak Polsek libureng beberpa waktu lalu dan berhasil kita tangkap, mereka komplotan. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan lama penjara 7 tahun. "jelasnya.

Dia menambahkan, dengan dilakukan tahap II, maka penuntasan kasus tersebut oleh penyidik Polsek Libureng sudah usai. "Selanjutnya berkas akan diteruskan ke jaksa sampai ke pengadilan Negeri Watampone."pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum), Erwin, membenarkan, telah menerima pelimpahan empat tersangka dan barang buktinya kasus pencurian ternak diwilayah Kecamatan Libureng.

"Benar tadi sudah kita terima tersangkanya dan barang buktinya, selanjutnya akan menyusun berkas dakwaan untuk disidangkan ke pengadilan Negeri Watampone."kuncinya.

Sebelumnya para komplotan tersebut ditangkap usai melaksanakan aksinya di wilayah selatan Bone.(TribunBone.com).

Laporan Wartawan Bone TribunBone.com @juzanmuhammad

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved