Pemkot Palopo Terima 79 Aset Pemkab Luwu Senilai Rp 42,925 Miliar
Dalam proses penyerahan aset ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Palopo, Drs. H. M.Judas Amir, MH dan Bupati Luwu
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPALOPO.COM, PALOPO – Rekonsiliasi penyerahan aset Pemerintah Kabupaten Luwu kepada Pemerintah Kota Palopo yang difasilitasi oleh Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Perwakilan Sulawesi Selatan dilaksanakan di ruang rapat lantai III Kantor Wali Kota Palopo, Jumat (16/8/ 2019).
Dalam proses penyerahan aset ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Palopo, Drs. H. M.Judas Amir, MH dan Bupati Luwu, Drs. H. Basmin Mattayang M.Pd.
Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Perwakilan Sulawesi Selatan, Linda, mengatakan bahwa seluruh aset pemkab Luwu yang berada di Kota Palopo harus diserahkan dulu kepada Pemkot Palopo.
Kemudian, apabila Pemkab Luwu membutuhkan sebahagian asset untuk digunakan, harus mengajukan permohonan dan Pemkot Palopo mengeluarkan SK Pinjam Pakai pada asset dimaksud.
"Bila ada masalah terhadap aset yang diserahkan nanti, Pemkab Luwu berkewajiban membantu dalam penyelesaian asset itu,” kata Linda.
Aset yang harus diserahkan Pemkab Luwu kepada Pemkot Palopo ini, setelah dilakukan pendalaman seluruh berkas dan pengecekan, terdapat 79 aset Luwu yang berada di wilayah Kota Palopo senilai Rp 42, 925 milyar, yang terdiri dari beberapa bangunan. Yakni Balai Latihan Kerja (BLK), rumah dinas, dan perkantoran.
Koordinator Wilayah KPK Pusat, H. Ardiansyah Nasution, menyampaikan bahwa masalah aset ini suatu hal yang berbeda. Setiap penyelesaian masalah aset cukup sulit untuk mengumpulkan pihak-pihak yang terkait untuk penyelesaiannya. Tapi khusus Kota Palopo ini cukup baik dan hadir seluruh stakeholder terkait sehingga akan cepat penyelesaiannya.
"Saya sampaikan terima kasih atas terlaksanakannya acara ini," kata Ardiansyah melalui rilis yang diterima tribunpalopo.com
Kajari Palopo Nur Yalamlan Cayana, SH, MH, menyampaikan terima kasih atas pertemuan ini.
"Saya hadir dalam rangka tugas dan fungsi sebagai penyelenggara negara, dan mengharapkan dalam pertemuan ini ada penyelesaian dengan baik sehingga tidak ada masalah dikemudian hari," ujar kajari wanita tersebut.
Wali Kota Palopo, Drs. H.M.Judas Amir, MH, dalam sambutannya mengatakan. "Kita selesaikan penyerahan saja dulu, bila ada kendala dari item aset yang dipersoalkan, barulah kita minta petunjuk kepada KPK dan institusi terkait sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku."
Bupati Luwu Basmin Mattayang, menyampaikan. “Semua aset Luwu yang ada di wilayah Kota Palopo berjumlah 79 aset dengan tulus ikhlas diserahkan sepenuhnya oleh Pemkab Luwu kepada Pemkot Palopo.”
Penandatanganan berita acara penyerahan 79 aset Pemkab Luwu senilai Rp 42, 925 milyar ke Pemkot Palopo, ditandatangani oleh Bupati Luwu, Drs. H. Basmin Mattayang M.Pd. dan Wali Kota Palopo, Drs. H.M. Judas Amir, MH. disaksikan Koordinator wilayah, KPK, H. Ardiansyah Nasution, Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Perwakilan Sulawesi Selatan, Linda, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palopo Nur Yalamlan Cayana, SH, MH, Kepala BPN Kota Palopo, dan Sekda Kota Palopo, H. Jamaluddin.SH.MH., Pj. Sekda Luwu, Drs.H. Ridwan Tumbalolo, M.Si. Inspektur Kota Palopo, Kepala DPKAD Kota Palopo Samil Ilyas, dan Kepala DPKAD Luwu, Rahimullah.
Setelah dilaksanakan penandatanganan, dilanjutkan dengan penyerahan SK berita acara serah terima penyerahan aset dari Bupati Luwu, Drs. H. Basmin Mattayang M.Pd. kepada Wali Kota Palopo, Drs. H.M. Judas Amir, MH.
Dengan demikian sudah tidak ada lagi aset Pemkab Luwu di wilayah Pemkot Palopo.
Turut hadir dalam penyerahan aset ini seluruh pihak terkait dari dua pemerintah daerah, Pemkab Luwu dan Pemkot Palopo, pers dan undangan.
Dari aset yang diserahkan Pemkab Luwu kepada Pemkot Palopo, terdapat aset yang bermasalah. Oleh karena itu, Wali Kota Palopo menyerahkan Surat Kuasa Khusus kepada Kajari Palopo dalam rangka bantuan hukum dalam rangka penyelesaian aset bermasalah tersebut. Surat Kuasa Khusus yang diberikan dari Wali Kota Palopo kepada Kajari Palopo sebanyak 79 SKK.