Nyabu, Andi Ciwang Oknum ASN Sidrap Ditangkap Polisi
Andi Ciwang merupakan warga Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulsel.
Penulis: Darullah | Editor: Ansar
TRIBUN-SIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Sidenreng Rappang, membekuk terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba, Andi Ciwang alias Iwan (49), Kamis (16/8/2019) pagi.
Penangkapan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sidrap AKP Badollahi.
Andi Ciwang merupakan warga Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulsel.
Menurut informasi yang didapatkan TribunSidrap.com dari AKP Badollahi, pelaku merupakan salah satu Pegawai Negeri Sipil pada salah satu sekolah di Sidrap.
"Pelaku adalah pegawai Tata Usaha SMA Negeri 2 Kabupaten Sidrap," ujarnya.
Terduga ditangkap di kamar kos yang beralamatkan di Jl Pengairan, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulsel.
AKP Badollahi mengatakan, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku yang telah ditetapkan tersangka, ditemukan sepuluh saset berisi keristal bening diduga sabu-sabu.
Juga sebuah ponsel Samsung Duos warna putih dan Nokia hitam.
Barang bukti lain, yakni satu buah kotak kecil dililit lakban berwarna cokelat, dan sebuah motor Suzuki Spin berwarna merah.
Kini pelaku sudah berada di Mapolres Sidrap untuk dilakukan proses hukum.
Pelaku dikenakan pasal 114, undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.
Laporan wartawan TribunSidrap.com, Darullah, @uull_darullah.
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: