Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Irjen Kementan Bantah Pencopotan Pejabat Terkait Kasus Bawang Putih Tak Berdasar, Ini Penjelasannya?

Justan menilai tudingan ini keliru sebab pencopotan tersebut merupakan bentuk tindakan tegas sebagai komitmen tidak memberikan toleransi terhadap koru

Editor: Arif Fuddin Usman
dok kementan
Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman 

Irjen Kementan Bantah Pencopotan Pejabat Kementan Terkait Kasus Bawang Putih, Begini Penjelasannya?

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA – Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan), Justan Riduan Siahaan membantah tudingan bahwa langkah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan pencopotan pejabat tak sesuai aturan.

Sebelumnya Amran dituding mencopot pejabat eselon II, III, dan IV di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), dan merombak jabatan strategis sampai Oktober 2019 tanpa alasan yang jelas.

Pencopotan yang dilakukan Amran Sulaiman terkait dengan kebijakan impor bawang putih dinilai melanggar arahan Presiden Joko Widodo yang meminta menteri tak keluarkan kebijakan.

Baca: Terkait Impor Hortikultura, Kementan Tegaskan Hanya Beri Rekomendasi Teknis

Baca: Jamin Penyediaan Benih Kedelai Bersertifikat, Kementan Canangkan Kegiatan P3BK

"Di kementerian strategis itu setara dirjen. Kami sangat alert dengan arahan presiden dimaksud saat mengambil keputusan itu, dengan kemungkinan reaksi dari yang bersangkutan. Alert, kami alert bahwa negara kita negara hukum," tegas Justan di Jakarta (16/8).

Justan menilai tudingan ini keliru sebab pencopotan tersebut merupakan bentuk tindakan tegas sebagai komitmen tidak memberikan toleransi terhadap korupsi.

Adanya peluang atau celah dalam pengawasan, sehingga kami ambil sikap lebih awal dengan pencopotan sementara dari jabatan saat ini.

“Pencopotan ini merupakan langkah strategis mengikuti PP 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah."

"Peraturan ini mengamanatkan pimpinan kementerian atau lembaga untuk memitigasi risiko."

"Risiko korupsi sangat strategis di Kementerian Pertanian, dan keputusan mencopot sementara adalah tindakan strategis."

Baca: Lebih Untung, Kementan Dorong Petani Cianjur Tanam Kedelai

Baca: Kementan Gerak Cepat Amankan Produksi Pangan Jawa Tengah Saat Puncak Kemarau

"Pak menteri memiliki sikap yang jelas akan kasus suap bawang putih ini, memberikan ruang yang luas bagi KPK untuk melakukan penyelidikan,” tegas Justan.

Justan menjelaskan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Tujuannya yakni memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Jadi dalam kasus suap bawang putih ini, Kementan sangat terbuka bagi KPK untuk mengumpulkan informasi dan mengungkap kasus suap impor bawang putih secara terang benderang," ujarnya.

"Sehingga public clear melihat masalah ini. Meskipun sebenarnya belum diketahui keterlibatan pejabat Kementan, namun Mentan merasa perlu mengambil langkah tegas, konkrit dan segera sebagai komitmennya dalam anti korupsi,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved