Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS

7 Kesimpulan Hak Angket DPRD Sulsel Terhadap Gubernur-Wagub: Temuan Pidana ke KPK, Kejaksaan, Polisi

TRIBUN-TIMUR.COM - Ini 7 kesimpulan Hak Angket DPRD Sulsel terhadap gubernur-wagub, temuan pidana ke KPK, kejaksaan, polisi.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
hasan/tribun-timur.com
TRIBUN-TIMUR.COM - Ini 7 kesimpulan Hak Angket DPRD Sulsel terhadap gubernur-wagub, temuan pidana ke KPK, kejaksaan, polisi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ini 7 kesimpulan Hak Angket DPRD Sulsel terhadap gubernur-wagub, temuan pidana ke KPK, kejaksaan, polisi.

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) akhirnya merampungkan kesimpulan hak angket.

Kesimpulan itu diputuskan pada rapat Pansus Hak Angket DPRD Sulsel di kantor DPRD, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (16/8/2019), pukul 00.45 dinihari.

Diketahui Hak Angket DPRD digulirkan legislator terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Salah satu dari 7 poin kesimpulan Hak Angket DPRD Sulsel yakni temuan pidana.

Temuan unsur pidana itu untuk diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, dan pihak kepolisian.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Sulsel Kadir Halid mengatakan dari hasil rapat yang akan dibawa ke dalam rapat paripurna terdapat tujuh poin rekomendasi.

Salah satunya adalah mengusulkan temuan unsur pidana kepada aparat penegak hukum yakni kejaksaan, kepolisian, dan KPK.

Baca: 2 Video Mesum Vina Garut Main 2 Pria Durasi 1 Menit 30 Detik, 3 Lelaki 1 Menit 7 Detik, Ada 44 Video

Baca: Daftar Lengkap Calon Ketua DPRD dari Golkar, Nasdem, PPP, Gerindra, Demokrat, PKS, PAN di Sulsel

Poin ini disampaikan pada rapat internal yang dipimpin Kadir. Sedangkan, enam poin kesimpulan lainnya baru akan disampaikan pada rapat paripurna hari ini.

Atas tujuh poin kesimpulan itu, anggota Pansus dari PKS Ariady Arsal dan PDI Perjuangan Alimuddin tidak setuju.

"Saya tidak mau ikut terlibat dalam keputusan ini, kami punya sikap berbeda. Karena melampaui kewenangan dan tidak ada tata tertib," kata Ariady diamini Alimuddin usai rapat pansus.

Draft Laporan Pemeriksaan

TRIBUN-TIMUR.COM - Ini 7 kesimpulan Hak Angket DPRD Sulsel terhadap gubernur-wagub, temuan pidana ke KPK, kejaksaan, polisi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ini 7 kesimpulan Hak Angket DPRD Sulsel terhadap gubernur-wagub, temuan pidana ke KPK, kejaksaan, polisi. (hasan/tribun-timur.com)

Rapat internal perumusan kesimpulan dan rekomendasi atas hasil pemeriksaan Pansus Hak Angket DPRD Sulsel berlangsung mulai Kamis (15/08/2019).

Rapat berlangsung di lantai delapan gedung DPRD Sulsel Jl Urip Sumoharjo diawali dengan pembacaan draf hasil laporan pemeriksaan.

Menurut Ketua Pansus DPRD Sulsel, Kadir Halid total drap laporan hasil pemeriksaan dibacakan sebanyak 104 halaman.

"Ada 104 halaman," kata Kadir Halid. Dari pantauan Tribun, draft dibacakan mulai pukul 17.00 wita.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved