VIDEO PANAS Guru Ikat dan Paksa Siswa Berhubungan Badan, Caranya Tipu Korban, Gini Keadaan Pelaku
Seharusnya guru menjadi orangtua kedua saat anak berada di sekolah. Namun tidak untuk kasus siswa yang satu ini. Dirinya justeru menjadi korban penc
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali, pihaknya menerima laporan ini dari keluarga korban pada tanggal 29 Mei 2019 lalu.
PDB disebut melakukan perbuatan menyimpang kepada muridnya yang juga berjenis kelamin laki-laki.
"Setelah kami dalami, perbuatannya memenuhi unsur dan ada dua alat bukti, makanya kemarin pelaku kami amankan," kata Ali, usai konferensi pers, Senin (12/8/2019).
Ali mengatakan kejadian terjadi pada November 2018 lalu, saat korban yang sedang ada masalah dengan seseorang di media sosial, hingga akhirnya korban sering murung dan termenung.
Pengakuan pelaku kepada polisi, pelaku kemudian datang menghampiri korban sehingga korban curhat dengan pelaku soal permasalahan tersebut.
"Namun, bukan solusi yang didapatkan korban dari sang guru, akan tetapi pelaku malah memanfaatkan kondisi muridnya hingga akhirnya terjadilah adegan menyimpang tersebut," jelas Ali.
Baca: 4 Link Live Streaming Liverpool vs Chelsea - Siapa Jawara Eropa? Nonton di HP Tanpa Buffer Live SCTV
Baca: Wanita di Video Vina Garut Ternyata Mahasiswi, Kampus, hingga Begini Kondisi Si Pria Memprihatikan
Baca: Daftar Nama Bakal Calon Menteri Kabinet Jokowi - Maruf Amin, Anak 2 Orang Terkaya Disebut
Aksi tersebut dilakukan pelaku di tempat tinggalnya, di bilangan Jalan Hutan Lindung, Tanjungpinang.
Setiap adegan direkam pelaku dan adegan menyimpang ini dilakukan pelaku dan korban sebanyak enam kali.
Dalam menjalankan aksinya itu, pelaku kerap mengancam korbannya mulai dari ancaman nilai rendah untuk bidang studi yang diajar oknum guru tersebut, hingga ancaman kekerasan lainnya.
"Untuk rekaman apakah sudah menyebar atau tidak, kami masih melakukan penyelidikan," ungkap Ali.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit ponsel milik korban, satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk merekam, laptop tempat penyimpanan rekaman dan cakram padat yang berisikan rekaman.
Selain itu, satu seprai warna biru seperti yang terlihat dalam rekaman tersebut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun," sebut dia.
Ditanyai apakah guru inisial PDB memiliki kelainan atau penyuka sejenis, Ali mengaku belum bisa memastikannya karena hal itu akan dibuktikan dengan dilakukannya tes kejiwaan pelaku.
Namun, PDB, kata dia, telah melakukan adegan menyimpang kepada murid sendiri yang juga berjenis kelamin laki-laki sama seperti jenis kelamin pelaku.