Polisi Jadikan Gadis 19 Tahun Budak Nafsu, Kedok Guru Silat, Lakukan Ini Sebelum Tiduri
Anggota kepolisian yang harusnya jadi pengayom masyarakat, justeru melakukan hal keji ke gadis 19 tahun. Oknum polisi tersebut menjadikan gadis mud
Skandal polisi Jadikan Gadis 19 Tahun Budak Nafsu Selama 4 Tahun, Kedok Guru Silat, Lakukan Ini Sebelum Tiduri
TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota Kepolisian yang harusnya jadi pengayom masyarakat, justeru melakukan hal keji ke Gadis 19 tahun.
Oknum polisi tersebut menjadikan gadis muda tersebut sebagai budak nafsu.
Padahal pelaku merupakan pelatih silat yang sudah dianggap orangtua.
Setelah ditelusuri, ternyata gadis itu berkali-kali melayani nafsu bejat pelaku karena diancam akan menyebarkan foto-foto panasnya.
Jadilah sebelum melakukan aksi kejinya, dia akan mengancam korban.

Baca: Ingin Perkosa Tetangganya, Warga Jeneponto Ini Diciduk Polisi
Baca: Pria ini Biarkan Istri Diperkosa Teman-temannya Gegara Kalah Main Judi, ini Kronologi & 4 Faktanya
Baca: Niat Memperkosa RH Muncul saat Amelia Alumni IPB Sadar Usai Pingsan, Akhirnya Dibunuh
Cek cerita lengkapnya di sini:
Dilansir dari Surya, Bunga (bukan nama sebenarnya), warga Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, Kalimantan Tengah, diduga selama 4 tahun jadi budak nafsu oknum anggota Polri.
Diduga, sosok oknum polisi jadikan gadis budak nafsunya, tengah bertugas di Polres Tapin, Kalimantan Selatan.
Ditemui di kediamannya, bunga di dampingi ayahnya AS, menceritakan apa yang dialaminya selama empat tahun tersebut.
Diceritakan korban, awal perkanalan korban dengan pelaku Bripka IAD (40) yang saat itu bertugas di Polsek Bungur pada saat itu pelaku menjadi pelatih silat.
Bahkan korban yang masih di bawah umur itu, sudah menganggap pelaku sebagai orang tua angkatnya sendiri.
"Pada Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) di Banjarmasin tahun 2016, di sana saya masih berumur 16 tahun dan dipaksa pelaku untuk behubungan layaknya suami istri di hotel tempat menginap kontingen Tapin," cerita Bunga kepada kantor berita resmi Antara dan dikutip Surya.co.id, Selasa (13/8/2019).
Baca: IKP Naik, Dewan Pers Minta Profesionalisme Jurnalis Ditingkatkan
Baca: Pengurus DPP PAN Dukung Karemuddin Bertarung di Pilkada Luwu Utara
Baca: 97 Tim Ikuti Lomba Gerak Jalan Indah Tingkat SD yang Digelar Pemkab Enrekang
Setelah kejadian itu, hingga tahun 2019 pelaku kerap ajak korban untuk melakukan hal yang sama beberapa kali dengan ancaman apabila tidak mau akan menyebarkan foto korban tanpa busana.
"Kalau saya tidak mau, pelaku mengancam akan menyebar foto-foto saya tanpa busana," ujarnya.
Dilaporkan pelaku berawal dari orang tua korban yang lihat foto anaknya tanpa busana sehingga membuatnya geram dan melaporkan pelaku ke Polres Tapin pada 30 Juli 2019.
Menurut Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno saat dikonfirmasi via telpon, Selasa (13/8/2019), membenarkan ada laporan perihal kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum anggotanya.
"Saat ini sudah dilalukan penyelidikan oleh Propam Polres Tapin," ujarnya singkat.
Oknum Perwira Polisi di Kayong Utara
Sebelumnya, Adang Mulyana, anggota Polres Kayong Utara, Kalimantan Barat, berpangkat inspektur dua (Ipda), ditangkap jajaran Provos Polda Kalbar, Rabu (1/5/2019).
Dia ditangkap atas dugaan persetubuhan dengan remaja berusia 13 tahun.
"Yang bersangkutan sudah kami tindak lanjuti dan yang sedang diperiksa di Polda Kalbar,” kata Kapolres Kayong Utara AKBP Asep Irpan Rosadi, Kamis (2/5/2019).
Kapolres memastikan, pihaknya akan berlaku adil terhadap penanganan kasus yang menimpa oknum perwira pertama tersebut.
“Ada dua jalan jalur hukum yang ditempuh, internal dan hukum positif"
"Kami tegas dalam hal ini, pelaku jika memang terbukti akan ditindak tegas dan itu mencoreng institusi," tegasnya.
Baca: TRIBUNWIKI: Ini Sinopsis Film Makmum, Trailer, dan Jadwal Tayangnya di Makassar
Baca: Ribuan Murid Ikuti Sikat Gigi Massal di Lapangan Andi Djemma Luwu
Baca: Ratusan Napi Rutan Kelas II B Pangkep Menari Tarian Kolosal Indonesia Pekerja
Kronologi kejadian
Seorang kerabat korban, berinisial A menceritakan, ihwal kejadian tersebut terjadi Sabtu (27/4/2019) malam.
Saat itu, pelaku mendatangi korban dan mengajaknya jalan-jalan ke Pantai Pulau Datok, Kecamatan Sukadana, Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Namun setelah ke pantai, pelaku membawa korban ke sebuah bangunan di samping masjid untuk disetubuhi.
"Dari cerita keponakan saya itu, pelaku membawa keponakan saya dengan cara paksa"
"Dia sempat bilang mau diantar pulang ke rumah, tapi ternyata tidak ada di rumah," katanya.
Menurut dia, korban juga mendapat ancaman jika tidak mau layani dan nekat laporkan kejadian persetubuhan tersebut.
"Ancamannya kalau memang dia cerita dengan pihak keluarga, rumahnya akan dibakar," sambungnya.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban membuat laporan kepolisian, Senin (29/4/2019).
Lalu, langsung diproses dengan ditangkapnya pelaku.
KRONOLOGI Wanita Diperkosa saat Sedang Menyusui Anak, Alasan si Korban Akhirnya Pasrah & Tak Melawan
Sungguh naas nasib ibu rumah tangga MS (33).
Wanita warga Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan itu Diperkosa tetangganya sendiiri.
Menyedihkannya lagi, perlakuan keji itu terjadi saat dirinya sedang menyusui anaknya.
Sempa melakukan perlawanan, akhirnya sang ibu pasrah dan tak melawan setelah pelaku lakukan hal berikut.
Bagaimana anaknya?
Krononologi
Dijelaskan pihak kepolisian, pelaku langsung ditangkap mengingat keduanya tetanggaan.
Kapolres Musirawas AKBP Seuhendro menjelaskan, peristiwa memillukan itu terjadi pada Senin (15/7/2019) lalu.
Diceritakan, awalnya pelaku datang ke rumah korban dengan mengendap-endap sekitar pukul 00.30 WIB.
Jadi memang dari awal sudah punya niat buruk.
Ketahuan, alasan korban jadinya pasrah dan tak melakukan perlawanan saat dirudapaksa.
Begitu melihat melihat MS sedang menyusui anaknya, RH langsung menarik korban sembari mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
"Korban diinjak pelaku dan ditodong pisau. Setelah itu langsung diperkosa oleh pelaku," kata Suhendro melalui pesan singkat, Rabu (24/7/2019).
Baca: 97 Tim Ikuti Lomba Gerak Jalan Indah Tingkat SD yang Digelar Pemkab Enrekang
Baca: TRIBUNWIKI: Ini Sinopsis Film Makmum, Trailer, dan Jadwal Tayangnya di Makassar
Baca: Ribuan Murid Ikuti Sikat Gigi Massal di Lapangan Andi Djemma Luwu

Suhendro menjelaskan, aksi pemerkosaan tersebut lantaran pelaku RH tak bisa menahan hasrat ketika melihat korban sedang menyusui anaknya.
Selain itu, kondisi rumah yang sepi membuat RH masuk dengan leluasa dan melancarkan aksinya.
"Korban tak berani melawan karena diancam akan dibunuh, lehernya ditodong senjata tajam," ujar Suhendro.
Pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang diperiksa polisi.
Atas perbuatannya, RH diancam dikenakan pasal 285 KUHP dan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Saat suami mencari kodok
RH (38) pelaku pemerkosaan MS (33) yang tak lain adalah tetangganya sendiri saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Muara Kelingi, Kabupaten Musirawas, Sumentera Selatan.
Hasil pemeriksaan sementara, RH melancarkan aksinya tersebut ketika suami MS sedang mencari kodok tak jauh dari kediamannya.
Saat malam kejadian, RH sebelumnya melihat korban sedang menyusui anak ketiganya di rumah. Nafsu bejatnya pun menjadi keluar hingga akhirnya mengintai korban dari rumah.
Mengetahui suami MS sedang keluar, RH lalu menyiapkan sebilah parang yang diselipkannya dipinggang.
"Pelaku langsung masuk ke rumah korban. Setelah itu melihat korban ada di kamar, korban terkejut namun diancam pelaku," kata Suhendro.
Suhendro menjelaskan, MS tak dapat memberikan perlawanan karena diancam menggunakan senjata tajam.
Ibu rumah tangga itupun takut jika anaknya akan jadi sasaran RH. Setelah pulang ke rumah, suami dari MS begitu terkejut melihat istrinya menangis dalam keadaan syok.
Setelah mengetahui perbuatan bejat tetangganya tersebut, mereka lalu membuat laporan ke polisi hingga akhirnya pelaku diamankan.
"Pelaku mengaku khilaf melihat korban menyusui anaknya. Sehingga melakukan aksi pemerkosaan tersebut," jelas Kapolres.
Follow akun instagram Tribun Timur:
A
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Oknum Anggota Polri Jadikan Gadis 19 Tahun Budak Nafsunya Seorang Pelatih Silat, Kerapkali Mengancam, https://wartakota.tribunnews.com/2019/08/14/oknum-anggota-polri-jadikan-gadis-19-tahun-budak-nafsunya-seorang-pelatih-silat-kerapkali-mengancam?page=all.
Editor: Panji Baskhara