Sektor Pertanian Pengungkit Pertumbuhan Ekonomi
Pada periode 2012-2018, pertumbuhan ekonomi nasional (PDB nasional atas dasar harga konstan 2010) cenderung mengalami penurunan dari 5,56 % ke 5,17%
Teknologi digital juga dapat dimanfaatkan untuk menciptakan pasar dengan informasi simetrik sehingga petani dapat mengakses harga yang lebih baik. Peningkatan kapasitas teknis dan manajerial para petani khususnya petani muda juga perlu terus dilakukan. Penyiapan sumberdaya manusia khususnya kaum muda terdidik di sektor pertnaian dan infrastruktur digitial juga akan menjadi salah satu daya tarik investasi untuk modernisasi sektor ini.
Sementara itu, berkurangnya lahan baku sawah akibat alih fungsi lahan perlu diantisipasi dengan pencetakan dan optimasi pemanfaatan lahan baku sawah baru, konsolidasi lahan pertanian (consolidated farming), penguatan kelembagaan petani serta penerapan kebijakan untuk mengendalikan laju alih fungsi lahan yang lebih ketat. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan peraturan turunanannya perlu diimplementasikan dengan memperbaiki kontrol dan koordinasi antar pemangku kepentingan.
Perlu dirumuskan kebijakan insentif untuk pemanfaatan lahan menganggur dan disinsentif/ sanksi bagi pihak yang menelantarkan lahan pertanian. Pengembangan riset tentang benih/ bibit dan teknologi/ sistem produksi perlu terus dilakukan untuk memperbaiki produktivitas maupun indeks pertanaman.