Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sah, Ini Dua Nama Calon Wakil Bupati Barru

Dua kandidat Wabup yang telah ditetapkan yakni Nasruddin (Sekda Barru) dan Rusdi Hidayat Jufri (Plt Ketua DPC PKS).

Tayang:
Penulis: Akbar | Editor: Sudirman
akbar / tribun timur
Suasana rapat penetapan calon Wabup di kantor DPRD Barru, Rabu (14/8/2019). 

TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Panitia Pemilihan (Panlih) akhirnya menetapkan dua nama calon Wakil Bupati (Wabup) Barru, Rabu (14/8/2019).

Dua kandidat Wabup yang telah ditetapkan yakni Nasruddin (Sekda Barru) dan Rusdi Hidayat Jufri (Plt Ketua DPC PKS).

Rapat penetapan calon Wabup berlangsung di kantor DPRD Barru, di Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel.

Hasil Akhir Piala AFF U-18 2019: Bermain Imbang 1-1 dengan Myanmar, Timnas Indonesia Juara Grup

Meriahkan HUT ke-74 RI, Aryaduta Makassar Bakal Hadirkan Festival Buntut

Diterpa Isu Paham Radikalisme, Akankah Enzo Allie Dipecat sebagai Taruna Akmil? Ini Putusan TNI AD

Dua Hari Pasca Dilantik, Anggota DPRD Bone Rapat Perdana Pembentukan Fraksi

Dalam rapat tersebut, dihadiri oleh 25 anggota DPRD Barru.

Rapat penetapan dipimpin langsung oleh Ketua Panlih yang juga pimpinan DPRD Barru, Andi Nurhudajah Aksa, didamping Wakil Ketua II DPRD, Andi Wawo Mannojengi.

Dalam pertemuan itu, Rahman Hasan selaku Ketua Panlih Wabup Barru melaporkan, dua kandidat Wabup Nasruddin dan Rusdi Hidayat Jufri, adalah hasil kesepatan empat Parpol pengusung.

Parpol pengusung itu antara lain, PPP, Gerindra, Hanura dan PKS.

Kemudian, surat rekomendasi dari Parpol pengusung diterima Panlih saat proses pendaftaran oleh dua calon Wabup di kantor DPRD Barru pada Selasa (13/8/2019) siang.

Kemudian, Panlih Wabup yang menerima pendaftaran calon secara langsung melakukan verifikasi berkas.

Hasilnya, berkas kedua calon dinyatakan memenuhi syarat.

"Dengan demikian, dua nama yang telah memenuhi syarat administrasi bakal ditetapkan sebagai calon Wabup Barru di sisa masa jabatan periode 2015 - 2021,"

Usai pelaporan, Ketua Panlih Andi Nurhudajah Aksa, mengetuk palu sebagai tanda penetapan calon Wabup, sesuai hasil kesepakatan kuorum.

Pantauan TribunBarru.com, proses penetapan calon Wabup tersebut berlangsung ringkas, hanya sekitar 25 menit.

Rapat dimulai sekitar pukul 15.00 hingga pukul 15.25 Wita.

Laporan Wartawam TribunBarru.com, @akbar_hs

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved